Tafsir Surah Al-Fath (Bagian-II): Langkah-Langkah Strategis Harakah-Islamiyyah Pada Masa Nabi SAW Menjelang Mihwar-Daulah

16/1/2008 | 7 Muharram 1429 H | 2,497 views
Oleh: Aba AbduLLAAH
Kirim Print

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا (1) لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا (2) وَيَنْصُرَكَ اللَّهُ نَصْرًا عَزِيزًا (3) هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ السَّكِينَةَ فِي قُلُوبِ الْمُؤْمِنِينَ لِيَزْدَادُوا إِيمَانًا مَعَ إِيمَانِهِمْ وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (4) لِيُدْخِلَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَيُكَفِّرَ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَكَانَ ذَلِكَ عِنْدَ اللَّهِ فَوْزًا عَظِيمًا (5) وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ الظَّانِّينَ بِاللَّهِ ظَنَّ السَّوْءِ عَلَيْهِمْ دَائِرَةُ السَّوْءِ وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلَعَنَهُمْ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (6) وَلِلَّهِ جُنُودُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا (7)[1]

1. Sabab-Nuzul Surah

Dari Abu Ishaq dari Al-Barra’ RA berkata: “Kalian menganggap Al-Fath (kemenangan dalam ayat ini -pen) ialah Fathu-Makkah, memang Fathu-Makkah termasuk kemenangan, namun kami (para sahabat RA –pen) menganggap Al-Fath adalah Bay’atur-Ridhwan yaitu Hari Hudhaibiyyah…[2]”

Berkata Imam Ibnu Hajar –rahimahuLLAAH- dalam syarah-nya terhadap hadits ini: Keberangkatan nabi SAW dari Madinah adalah pada hari Senin awal bulan Dzulqa’dah tahun ke-6 Hijrah, beliau keluar dengan tujuan umrah tapi dihalangi oleh kaum musyrikin untuk sampai ke Makkah, maka terjadilah perjanjian damai bahwa mereka akan masuk Makkah di tahun berikutnya[3].

Menambahkan Imam Al-‘Ayni Al-Hanafi –rahimahuLLAAH- dalam syarah-nya pula atas hadits ini bahwa jumlah kaum muslimin yang ikut saat itu antara 1400 sampai 1600 orang, dan ikut serta pula banyak sahabiyyah, di antaranya seperti Ummu Salamah RA[4]. Sementara Al-Kasymiry –rahimahuLLAAH- menyebutkan dalam syarah-nya bahwa jumlah mereka ada 1400 orang[5].

Jadi jelaslah bagi kita bahwa makna Al-Fath dalam ayat ini adalah Shulhu-Hudhaibiyyah bukan Fathu-Makkah sebagaimana dikira oleh sebagian orang. Lalu adakah ayat atau hadits yang mengisyaratkan tentang Fathu-Makkah? Maka aku jawab ada, yaitu ayat: Idza Ja’a nashruLLAAHi wal fath.. dan hadits Nabi SAW: La hijrata ba’dal Fath (tidak ada hijrah setelah Fath Makkah –pen)[6]. Maka hendaklah kita tidak salah dalam hal ini, waLLAAHu a’lam.

2. Salah Satu Bentuk Kemenangan Yang Dijanjikan Ada Yang Berupa Harta Dunia (Fathu-Khaibar)

Salah satu bentuk nashrun minaLLAAH dalam jihad bagi para mujahid, selain ampunan ALLAAH SWT dan Jannah kelak, adalah juga harta dan perhiasan dunia bagi orang yang berjihad. Jadi jangan pula ada pemahaman ekstrem yang melarang menikmati harta dan perhiasan duniawi bagi mujahid, sepanjang ia halal dan thoyyib serta tidak berlebih-lebihan maka hal tersebut tidak boleh dicela dan hukumnya tidaklah mengapa, berdasarkan hadits sebagai berikut:

Dari Majma’ bin Jariyyah Al-Anshari RA berkata: kami menyaksikan perjanjian Hudhaibiyyah bersama Nabi SAW, maka saat kami pergi darinya turun QS Al-Fath:1-2, maka bertanya seseorang: Ya RasuluLLAAH, apakah itu berarti kemenangan? Beliau SAW menjawab: Ya, demi Dzat yang diriku berada ditangan-NYA. Lalu Majma’ berkata: Lalu setelah itu Khaibar dibagikan kepada Ahli Hudhaibiyyah (yang ikut berjihad), saat itu ada 1500 orang yang di antaranya 300 penunggang Kuda, maka Nabi SAW membaginya menjadi 18 bagian[7].

3. Tidak Terpisahnya Antara Urusan Politik Dengan Ibadah, Dengan Turunnya Syariat Shalat-Khauf Di Tengah-Tengah Peperangan

Nabi SAW menunaikan shalat Khauf (shalat ditengah-tengah pertempuran) bersama para shahabatnya di daerah Asfan[8], yaitu ketika beliau SAW mengetahui posisi kaum musyrikin dibawah pimpinan Khalid bin Walid sudah amat dekat dengan mereka[9]. Dalam kitab Al-Imta’ ada tambahan sebagai berikut [10]:

Saat pasukan Khalid sampai ke dekat posisi kaum muslimin maka ia menempati posisi antara kaum muslimin dan arah Kiblat, saat datang waktu shalat Zhuhur maka seluruh kaum muslimin melakukan shalat berjama’ah di belakang Nabi SAW, setelah selesai mereka kembali menempati posisinya, maka berkatalah Khalid dalam hatinya: “Sungguh mereka tadi lalai, jika kita serang tadi niscaya mereka akan dapat dikalahkan.”

Saat tiba waktu shalat Ashar, karena bagi kaum muslimin shalat lebih mereka cintai dari nyawa mereka dan anak-anak mereka, maka mereka semua bersiap akan shalat, lalu datanglah Jibril membawa ayat[11] sehingga mereka melakukan shalat dengan aturan shalat Khauf, melihat perubahan cara tersebut berkatalah Khalid dalam hatinya: “Tahulah aku bahwa orang-orang ini ada pembelanya, karena siapakah yang memberi tahu orang-orang ini tentang taktik yang aku baru rencanakan dalam hatiku untuk menyergap mereka saat mereka lalai?”

(Bersambung Insya ALLAAH…)

___

Catatan Kaki:

[1] QS Al-Fath, 48/1-7

[2] HR Bukhari, kitab Al-Maghazi, Bab Ghazwah Al-Hudhaibiyyah, XIV/38

[3] Fathul-Bari, XI/474

[4] ‘Umdatul-Qari, XXV/500

[5] Faydhul-Bari, VI/168

[6] Riwayat Sai’d bin Manshur dari Asy-Sya’biy, di-shahih-kan oleh Imam Ibnu Hajar dalam Al-Fath, XI/478

[7] Ibnu Jarir, XXVI/71; Al-Hakim, II/459, ia berkata: Shahih sesuai syarat Muslim. Adz-Dzahaby mengomentarinya: Muslim tidak meriwayatkan bagi Majma’ dan tidak pula bagi bapaknya, namun keduanya adalah tsiqah.

[8] HR Abu Daud, Kitabu Shalah, hal. 215, haditsnya shahih (lih. Al-Mustadrak, III/338; Sunan Al-Kubra, III/257; Tafsir Ibnu Katsir, I/548; Al-Ishabah, VII/294). Ibnu Hajar menyebut secara pasti bahwa hal ini terjadi di Hudhaibiyyah (Al-Fath, VII/423)

[9] Ini berdasarkan pendapat yang menyatakan perang Dzatu Riqa’ setelah perang Khaibar dan inilah yang lebih shahih waLLAAHu a’lam

[10] Imta’ul-Asma’, Al-Muqrizi, I/380

[11] QS An-Nisa’, IV/102


Naskah Terkait Sebelumnya:


Dipublikasikan pada 16/1/2008 / 7 Muharram 1429 H, dalam rubrik Tsaqafah Islamiyah. Anda dapat mengikuti seluruh komentar pada naskah ini melalui RSS 2.0 feed. Anda juga dapat memberi komentar, atau melakukan trackback dari situs Anda. Kirim | Print | Ke atas.

Tulis Komentar

Belum Ada Komentar

RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI

Maaf, untuk sementara kolom komentar tidak tersedia.

« sebelumnya
sesudahnya »