Ada dua kesimpulan tentang makna jamaah dari beberapa pendapat para ulama di atas:
SATU:
Jamaah sebagai implementasi asas sebuah manhaj dalam aqidah dan i’tiqad yang bersumber dari pemahaman nash kitab dan sunnah serta menjadi pijakannya dalam perkataan, perbuatan dan setiap sikapnya.
Makna ini tercermin dalam riwayat: “Yaitu mereka yang berada di atas apa yang aku dan para sahabatku”. Pensyarah At Thahawiyah berkata: “Jamaah umat Islam adalah para sahabat, para tabiin”. Ini berarti bahwa jamaah Islam atau jamaah kaum muslimin adalah mereka yang berjalan sesuai dengan akidah, perkataan, perbuatan dan akhlak Nabi SAW dan para sahabatnya, lalu berupaya untuk komitmen di atas jalannya, loyalitas dalam setiap yang dilakukan maupun yang ditinggalkan tanpa menambahkan yang merubahnya. Maka siapapun yang komitmen terhadap manhaj salafus shaleh dari kalangan para shabat dan tabiin serta para pengikut mereka [1] dalam ketiga kurun pertama yang telah diakui kebaikan, keimanan, keutamaannya, siapapun yang komitmen terhadap petunjuknya, ridho dalam manhajnya, iltizam dalam ijmak mereka maka ia tergolong dalam jamaatul muslimin, kelompok yang selamat dan golongan yang akan tetap eksis betapapun sedikit orang yang berjalan di atasnya, tidak akan gentar oleh banyaknya kaum penentang sebab hakekatnya adalah kesesuiannya dengan kebenaran walaupun hanya engkau seorang, firman Allah: “Sesungguhnya Ibrahim adalah umat (seorang imam)”.
Ibnul Qoyim berkata: Alangkah indahnya perkataan Abu Muhammad Abdurrahman bin Islamil yang dikenal dengan Abu Syamah dalam kitabnya “Al Hawadit wal Bida’: Yang dimaksudkan dengan perintah komitmen terhadap jamaah adalah komitmen terhadap kebenaran dan para pendukungnya, walaupun sedikit para pengikutnya dan sangat banyak para penentangnya, sebab kebenaran adalah apa yang generasi awal sejak masa Nabi SAW dan para sahabatnya berada di atasnya betapapun banyaknya ahli bid’ah (orang-orang yang membuat aturan baru) bermunculan setelah mereka. Kemudian Ibnul Qayyim menceritakan kisah Amar bin Maiumun al Audi yang bersahabat dengan Mu’adz bin Jabal di Yaman kemudian di negeri Syam hingga wafat, kemudian bersahabat dengan Ibnul Mas’ud dan mendengar darinya berkata: “Tetaplah engkau dengan jamaah, sebab sesungguhnya tangan Allah beserta jamaah”, pada kesempatan yang lain ia mendengar Ibnu Mas’ud berkata: “Tetaplah kalian bersama para pemimpin yang mengakhirkan shalat mereka dari waktunya, shalatlah kalian tepat pada waktunya sebab ia adalah kewajiban dan shalatlah kalian bersama mereka sebagai perbuatan sunnah bagi kalian”. Hal inilah yang membuat Al Audi bertanya-tanya: “Bagaimana mungkin ia menyerukan agar tetap berjamaah, namun memerintahkan shalat dengan sendiri. Maka Ibnu Mas’ud berkata: “Tahukah engkau siapa jamaah itu?”, aku berkata: “Tidak”, Ia Berkata: “Sesungguhnya mayoritas manusia telah memisahkan diri dari jamaah, sebab jamaah adalah siapapun yang sesuai dengan kebenaran betapapun engkau sendiri”.
Sebagian ahli ilmu pada masa Muhammad bin Aslam Ath Thausi ditanya perihal perkataan: “apabila manusia telah berselisih maka tetaplah engkau bersama golongan mayoritas, maka Muhammad bin Aslam berkata: “Ia adalah golongan mayoritas”.
Ibnul Qayyim berkata: “Benarlah demi Allah, bila di sebuah masa terdapat seorang yang paham terhadap sunnah selalu menyeru kepadanya ia adalah hujjah (argumentasi), ia adalah ijma’, dialah golongan mayoritas dan ialah jalan orang-orang yang beriman” [2].
Jamaah dalam kontek ini adalah manhaj yang harus diikuti yang terikat di atas simpul ahlus sunnah wal jamaah”.
Al Munawi dalam penjelasan hadits al Firqah An Najiyah (golongan yang selamat) yakni “Kecuali satu”, ia menyebutkan: “Dialah Ahlus Sunnah wal Jamaah” [3].
Ustadz Muhammad Fuad Abdul Baqi mengomentari makna “Al Jamaah” berkata: “yakni mereka yang sesuai dengan jamaah para sahabat, yang berpegang teguh pada akidah mereka, serta komitmen terhadap pendapat mereka” [4]. Dalam wilayah pengertian manhaji tentang makna jamaah inilah Qatadah berkata: “Ahli Rahmat Allah, merekalah yang berjamaah walaupun wilayah dan badan mereka berpisah-pisah” [5].
Imam Syafii berkata: “Barang siapa yang bekata seperti perkataan jamaatul muslimin maka sungguh ia telah komitmen terhadap jamaah mereka, dan barangsiapa yang menyimpang dari perkataan jamaatul muslimin maka sungguh ia telah memisahkan dari jamaah yang wajib diikutinya”.
Akan tetapi pemahaman jamaah Islam dan kelompok yang selamat dalam kontek wilayah manhaj ini sangat bertingkat derajat dan kedudukan mereka dalam tubuh ummat, di antara mereka ada yang demikian perhatian dalam menjalankan syariat, sangat menjaga dalam mengimplementasikan manhaj ini, sangat jauh dari penambahan (bid’ah) dan penyimpangan, serta begitu kuat komitmen mereka, mereka itulah orang-orang yang tertinggi dalam peringkat kelompok yang selamat dan jamaah Islam seperti para ulama yang telah diakui dalam mazhab fikih, tafsir, hadits, ushul, serta para da’i yang mulia yang telah diakui kebaikan, keshalehan dan keistiqamahan mereka.
Di antara mereka ada yang layak berijtihad, namun kadangkala ia menta’wilkan sebagian nash dengan salah, maka ia dimaafkan dalam wilayah ijtihad. Di antara mereka ada yang mengingkari sebagian nash syariat disebabkan baru mengenal Islam, atau karena hidup pada daerah terpencil sehingga tidak mendapatkan informasi terhdap apa yang diingkarinya. Di antara mereka ada yang melakukan bid’ah amali, maka ia tetap mukmin, taat kepada Allah menurut kadar ketaatannya, dan telah berbuat salah dalam perkara maksiat yang ia lakukan atau bid’ah yang ia kerjakan, dan ia tergantung kehendak Allah, firman Allah: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. Firman Allah: “Dan (ada pula) orang-orang lain yang mengakui dosa-dosa mereka, mereka mencampur baurkan pekerjaan yang baik dengan pekerjaan lain yang buruk. Mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka”.
Baik golongan yang ini maupun yang itu tidak menjadikan mereka kafir disebabkan penta’wilan yang keliru, atau perkara yang mereka ingkari yang disebabkan kebodohan mereka, mereka tetap termasuk dalam golongan kelompok yang selamat walaupun tidak dalam kategori kelompok yang awal [6].
Maka di antara jamaah Islam ada yang pada garis terdepan dalam ketaatan, ada pula yang sedang dan ada pula yang berbauat aniaya terhadap diri pribadi.
Yang perlu selalu diingat bahwasanya ahlus Sunnah Wal jamaah mempunyai dasar-dasar yang baku untuk menjelaskan perkara-perkara cabang (furu’), serta sebagai patokan dan rujukan dalam persoalan-persoalan juz’i (parsial) dan penerapan hukum-hukum itu sendiri.
PENJELASAN
Dari penjelasan yang telah lalu maka tidaklah tepat menjadikan makna Kelompok yang akan tetap eksis (At thaifah Adh Dhahirah) terbatas pada ahli hadits, kecuali berdasarkan penjelasan Qadhi ‘Iyadh: “Yaitu ahlus Sunnah wal Jamaah”, karena betapapun ummat mengambil manfaat umum dari para ahli hadits, namun tidak menafikan ummat pun mengambil manfaat terhadap selain mereka seperti para ahli fikih yang menjelaskan sumber-sumber hukum syariat dan hukum halal dan haram, demikian pula terhadap para ahli tafsir, qurra’ (ahli baca alquran), para pemberi nasehat, para du’at, para hakim dan yang lainnya dalam strata tingkatan ummat, sebab: “Setiap kaum akan memberikan manfaat dalam bidang yang tidak diberikan oleh yang lain” [7].
2. MAKNA KEDUA DARI JAMAAH
Makna yang kedua ini merupakan implementasi manhaj pada fase Tamkin (penguasaan) yaitu jamaah para ulama – Ahlul Halli Wal aqdi (Badan Legislatif) – ketika bersepakat memilih seorang pemimpin, maka ummat di belakang mereka mengikuti keputusan itu. Sebagaimana yang terjadi tatkala pembai’atan Abu Bakar As shiddiq saat para pemuka sahabat membai’at di Tsaqif lalu diikuti oleh khalayak ramai dalam sebuah forum pembai’atan terbuka [8]. Dari sinilah Imam Ath Thabari mengatakan: “Maksud yang benar dari hadits perintah untuk konsekwen dalam jamaah yaitu orang-orang yang bersepakat dalam mentaati seorang pemimpin” [9]. Apabila tidak ditemukan kepemimpinan syar’i dalam kehidupan ummat, maka kewajiban mereka untuk merealisasikannya dan mereka menanggung dosa hingga kepemimpinan itu tegak.
KESIMPULAN
Dari keterangan nas-nas yang di atas, ada beberapa hal yang dapat kita simpulkan dari makna jamaah:
1. Sesungguhnya keberadaan sebuah jamaah dari beragam jamaah, sekaipun dengan fikrah yang jelas dan jalan yang lurus tidak berarti bahwa jamaatul muslimin telah tegak. Dari sini, maka semua jamaah yang bergerak dalam medan dakwah saat ini yang telah dikenal dengan nama, pemimpin dan simbol-simbolnya tidaklah satu-satunya jamaah Islam atau jamaah muslimin, akan tetapi kesemuanya itu terhimpun dalam jamaah Islam. Maka Ikhwanul Muslimin, jamaah salafiah serta jamaah-jamaah yang lain adalah bagian dari jamaah muslimin, dan tidak tepat menyebutkannya bahwa ialah jamaah yang repesentatif sebagaimana yang diisyaratkan dalam hadits-hadits walaupun ia bergerak demi merealisasikan jamaah kaum muslimin dalam sebuah kepemimpinan pemerintah Islam dan khilafah Islamiyah.
2. Bahwasanya jamaah-jamaah ini, meski merupakan implementasi pemahaman manhaji bagi sebuah jamaah Islam, namun ia sangat bertingkat dalam kontribusi dan potensi, di antara mereka ada yang berusaha membatasi kebijaksanaan mereka dalam perbaikan sisi aqidah, ada pula yang lebih memperhatikan sisi pendidikan ruhiyah, ada yang lebih memfokuskan pada nasehat dan pengingatan, ada pula di antara mereka yang lebih memeperhatikan sisi politik, dan ada pula di antara mereka yang berupaya menghimpun semua sisi perbaikan dalam bingkaian universalitas dan komprehensif dengan menjaga keseimbangan dan skala prioritas.
3. Tidaklah tepat menganalogikan jamaah-jamaah ini dengan jamaah Rasulullah SAW sebab mereka adalah penghulu sekalian jamaah, yang mana ketaatan adalah sebuah kewajiban sebab ia diback up langsung dengan wahyu dan tunduk terhadapnya merupakan sesuatu yang mutlak yang menjadi syarat kesempurnaan Islam seseorang, baik dimasa hidupnya maupun setelah meninggalnya. Kemudian pada realitasnya ia sangat bersesuaian dengan perintah syariat, tidaklah setiap yang telah mengaku seorang muslim, menyatakan dua kalimah syahadah serta mendirikan shalat kecuali terhimpun dalam anggota jamaah Rasul. Namun kenyataan kita saat ini sangat berbeda, banyak manusia saat ini yang menyatakan sebagi seorag muslim, menegakkan syariat-syariatnya, akan tetapi tidak terikat dalam sebuah jamaah manapun, penetapan kafir atas mereka dengan pertimbangan analogi terhadap jamaah pertama adalah sebuah tindakan kesewenangan. Demikian juga klaim atas mereka yang memisahkan diri dari salah satu jamaah ini dengan kekufuran adalah tindakan serampangan yang tidak mendasar.
4. Tidak sah pula menganalogikan syarat-syarat kepemimpinan dari jamaah-jamaah ini dengan syarat dan kewajiban seorang Amirul Mukminin.
5. Memisahkan diri secara struktural jamaah tidak berarti identik dengan keluar dari jamaah, sebab istilah keluar jamaah menurut sebagian besar ulama fikih berarti perlawanan senjata bukan hanya sebatas memisahkan dan menjauhkan diri, makna ini sangat begitu tampak pada pemberontak dan pembelot, bahkan keluar dalam masalah inipun tidak semuanya dianggap tindak kekufuran, karena boleh jadi pelakunya melakukan tindakan ini karena salah tafsir dan persepsi, firman Allah: “Jika dua kelompok dari golongan kaum mukminin berperang…”, Allah dalam ayat ini tetap menyebut kaum yang beriman walaupun terjadi pertumpahan darah di antara mereka.
Di antara landasan dasar yang lain tentang masalah ini bahwa Ali RA dan beberapa sahabat yang lain tidak mengkafirkan kalangan khawarij, betapapun banyak riwayat hadits yang menjelaskan akan kesesatan mereka, beliau hanya mengatakan: “Saudara kita telah membelot atas kita, mereka sungguh telah lari menjauh dari kekufuran”. Dan Ia bermu’amalah (berinteraksi) dengan mereka seperti interaksi kaum pemberontak, tidak menjadikan harta mereka sebagai rampasan perang, tidak menjadikan budak wanita-wanita mereka, tidak membunuh para tawanan perang mereka, tidak pula membunuh sekalian orang-orang yang terluka atau mengejar orang-orang yang lari dari medan.
6. “Mati dalam keadaan Jahiliyah” tidak berarti mati dalam kekafiran, akan tetapi kematian yang menyerupai keadaan orang jahiliyah, sebab mereka tidak membaiat seorang pemimpin dan tidak pula tunduk kepada seorang penguasa. Imam Syaukani berkata: “Mati jahiliyah adalah penyerupaan terhadap kematian orang-orang jahiliyah yang tidak memiliki pemimpin, bukan berarti mati dalam keadaaan kafir, namun mati dalam keadaan bermaksiat” [10].
7. Tidak melakasanakan amal jama’i demi menegakkan perintah, syariat dan kepemimpinan agama Allah adalah perbuatan dosa, namun tidak menjadikannya keluar dari agama kecuali bila ia mengingkari tuuan ini yakni berhukum dengan syariat Allah maka ia dianggap kafir dan murtad [11].
Imam Hasan Al Banna memiliki sebuah manhaj yang jelas pijakan dan tahapannya, saya akan menjelaskan jati diri jamaah Ikhwanul Muslimin (IM), sikapnya terhadap jamaah-jamaah kaum muslimin, yang mencerminkan kemurnian nilai dan keseimbangan pijakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para imam dari generasi salaf, manhaj itu akan saya jelaskan dalam beberapa hal berikut [12]:
1. Sikap IM terhadap Jamaah dan Institusi Da’wah
Imam Hasan Al Banna mengungkapkan: “IM mempunyai padangan tersendiri terhadap ormas-ormas ini (dengan berbagai ladang garap mereka dalam berjuang untuk membela Islam. mereka semua mendambakan kesuksesan. Ikhwan juga menginginkan terwujudnya kedekatan jamaah-jamaah ini dan berusaha menyatukan serta menghimpun mereka dalam satu fikrah secara umum” [13].
2. Perbedaan IM dan Jamaah-jamaah Islam yang lain.
Imam Al Banna berkata: “Banyak orang yang pikirannya dibingungkan oleh pertanyaan ini: “Apa perbedaan antara jamaah IM dengan jamaah Asy-syubban? Kenapa keduanya tidak bergabung dalam satu organisasi saja dan bergerak dalam manhaj yang satu pula”. Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menegaskan kepada mereka yang menginginkan kesatuan potensi dan kerjasama antar aktifis, bahwa jamaah IM dan jamaah As-syubban – di Kairo – tidak pernah merasa bahwa keduanya berada di medan yang berbeda, tetapi mereka selalu merasa ada dalam satu medan dengan menjalin kerjasama yang kuat dan kokoh. Banyak masalah keislaman yang antara Ikhwan dan Sy-Syubban bisa seiya sekata dalam menyikapinya. Hal ini karena tujuan umum dari keduanya adalah sama, yakni bergerak dan beramal demi kejayaan Islam dan kebahagiaan kaum muslimin. Hanya saja, ada perbedaan-perbedaan kecil dalam masalah uslub dakwah, langkah para aktifis dan prioritas penyaluran potensi dari kedua jamaah tersebut, saya yakin akan tiba masanya disaat semua jamaah Islamiyah berada di dalam front. Dan waktulah yang akan menjamin realisasinya, Insya Allah” [14].
3. Bentuk sikap dan Muamalah terhadap penentang.
“Dan Kami memohon maaf kepada mereka yang berbeda dengan kami dalam masalah furu’. Kami sama sekali tidak melihat bahwa perbedaan itu akan menghambat proses menyatunya hati, saling mencintai dan kerja sama dalam menegakkan kebenaran dan kebaikan. Islam yang universal ini akan sanggup memayungi kami dengan mereka dalam batasan-batasannya yang begitu luas. [15]”
4. Sikap kami terhadap seruan dan dakwah yang lain:
“Sikap kami terhadap seruan-seruan lain di negeri ini baik yang berorientasi agama, sosial, ekonomi maupun politik – dengan berpijak pada karakter dasar dakwah kami – adalah sebuah sikap yang satu menurut keyakinan kami yaitu: mengharapkan kebaikan padanya serta mendoakannya dengan curahan taufik, dan sesungguhnya sebaik-baik jalan adalah agar kita tidak sibuk mencari celah dan kesalahan orang lain dari meneliti kesalahan dan kekurangan kita, sungguh kita membutuhkan perbekalan dan rasa tanggung jawab, sebab ummat kita dan medan-medan perjuangan yang masih kosong sangat menanti uluran tangan para pejuang dan kesungguhan sang mujahid dan tidak ada waktu yang cukup untuk sibuk mencari-cari kekurangan orang lain, masing-masing bergerak dibidangnya dan Allah selalu bersama orang-orang yang berbuat baik hingga Allah membukakan pintu kebenaran antara kita dan kaum kita” [16].
5. Penegasan Al Khudhaibi tentang langkah amaliah Imam Hasan al Banna
Imam Khudhaibi berkata: “Telah disepakati bahwasanya jamaah Ikhwanul Muslimin sejalan dengan kesempurnaan imannya tegak di atas nilai kebenaran dan dengan keyakinannya yang tidak diliputi keraguan, ia adalah dakwah kebenaran yang murni sebagaimana yang Allah perintahkan dengan sebuah kewajiban yang mengikat. Perlu ditegaskan, bahwasanya pendirian organisasinya bukan legitimasi bahwasanya ialah jamaah kaum muslimin, sebagaimana yang dimaksudkan dalam hadits-hadits akan tetapi ia senantiasa menyeru dengan pertolongan Allah untuk merealisasikan jama’atul Muslimin”.
Hal ini dipertegas bahwa pendiri jamaah – semoga Allah meridhainya – mengakui sepanjang kepemimpinannya begitu pula para sahabatnya yang mendukungnya dan berhimpun bersamanya akan keberadaan jamaah-jamaah yang lain sebagai jamaah Islam, sebagaimana pengakuan jamaah ini terhadap mereka yang tidak bergabung dengan jamaah ikhwan atau yang telah dikeluarkan sebagai seorang muslim.
Dan sungguh Imam Asy syahid telah menetapkan pengeluaran dua wakil terdahulu jamaah serta puluhan yang lain, sebagian mereka adalah anggota dalam kantor pembinaan dan dewan pendiri, dan tidak ada satupun di antara mereka yang dituduh telah melakukan tindakan atau ucapan yang menjadikannya murtad dari Islam, dan tidak ada satupun yang menganggap bahwa pengeluaran mereka dari jamaah berarti mereka telah keluar dari Islam” [17].
MANHAJ JAMAAH SETELAH IMAM ASY SYAHID
Setelah kepemimpinan Imam Asy syahid manhaj jamaah tetap berada di atas jalan yang telah digariskan Imam Asy syahid. Imam Al Khudhaibi berkata: “setelah kepemimpinan Imam Asy syahid kantor pembinaan dan badan pendiri mengeluarkan sejumlah orang yang tidak sedikit, di antara mereka ada yang menjadi anggota kantor pembinaan dan badan pendiri lebih dari sekali, ada yang pernah memegang tampuk kepemimpinan dalam struktur jamaah, dan secara tegas pada kesempatan ini para pemimpin jamaah mengatakan mereka adalah muslim dan terjaga darah dan harta mereka, jamaah berharap agar mereka berkhidmat kepada Islam dengan potensi pribadi dan cara khusus mereka, setelah mereka mengahadapi kesulitan untuk memposisikan diri di atas aturan jamaah serta komitmen terhadap pemahaman, program dan manhajnya” [18].
Dari penjelasan didepan, maka jelaslah bahwa manhaj Ikhwan tegak di atas prinsip bahwa mereka adalah bagian dari jamaah kaum muslimin yang senantiasa berupaya merealisasikan jamaatul Islam serta mengakui keberadaan jamaah yang lain yang berkhidmah untuk Islam. Di antara hal-hal yang jelas dalam manhaj Ikhwan adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada analogi dalam persyaratan keanggoatan mereka dengan persyaratan dalam Islam [19].
2. Pengeluaran dari jamaah tidak berarti keluar dari Islam [20]. Kalau tidak demikian, mengapa kedua wakil jamaah yang lalu dan beberapa anggota kantor pembinaan dan dewan pendiri tidak seorang di antara mereka yang dianggap telah melakukan tindakan yang telah mengeluarkan dari agama.
3. Mungkin saja para anggota diwajibkan memberikan komitmen lebih di atas yang telah diwajibkan oleh Islam secara lebih terperinci seperti dalam aturan-aturan internal, simbol dan syiar misalnya [21].
4. Jamaah tidak menuntut kewajiban tegaknya khilafah (pemerintahan) secara keseluruhan sebelum adanya khalifah (pemimpin), bahkan kewajiban kita adalah mewujudkan pemimpin demi merealisasikan semua perkara itu [22].
5. Syarat dan kewajiban pemimpin jamaah tidak dianalogikan dengan syarat-syarat amirul mukminin [23].
Inilah rangkuman beberapa hal yang telah diputuskan oleh para fuqaha (ahli fikih) jamaah yang dilaksanakan dengan konsisten oleh pemimpin mereka dalam manhajnya serta kepada para penentangnya menurut kaidah-kaidah ahlus sunnah dan manhaj salafusshaleh.
Apa yang diisyaratkan oleh syaikh Sa’id Hawwa tidak berbeda dengan makna-makna yang telah tersebut bahwa jamaah Ikhwan adalah jamaah yang integral bagi kaum muslimin, ia sangat memperhatikan sisi kesempurnaan dan keintegralan dalam memahami Islam dan tidak bermaksud mengeluarkan selain mereka dari jamaah kaum muslimin.
___
Maraji’: Adhwa ‘Alal Ushul Isyriin (Dr. Isham Basyir), penterjemah: Abu Zaki Al Kalimantany
___
Catatan Kaki:
[1] Tidak termasuk yang tertuduh dengan bid’ah atau kerancuan.
[2] Ighatsatul Lahfan: 84-85
[3] Faidlul Qadir : 1/179
[4] Lihat Hasyiyah Ibnu Majjah: 2/1322
[5] Ighatsatul Lahfan: 84-85
[6] Lihat fatwa lembaga para ulama besar no.830, tertanggal:13/8/1394 H
[7] Jami’ul Ushul karangan Ibnul Atsir: 1/320-321
[8] Lihat al bidayah Wan Nihayah karangan Ibnul Atsir: 5/245-247
[9] Fathul Bari 13/37, Al I’thisham: 2/258-267
[10] Nailul Authar: 7/194
[11] Lihat Kitab Du’at La Qudhat:183
[12] Majmu’atur Rasail: 313
[13] Majmu’atur Rasail: 314
[14] Ibid
[15] Majmu’atur Rasail: 34
[16] Majmu’atur Rasail: 128
[17] Kitab Du’at La Qudhat: 185
[18] Kitab Du’at La Qudhat: 185-186
[19] Kitab Du’at La Qudhat: 185-186, Ar Rasail: 2/62
[20] Kitab Du’at La Qudhat: 185-186
[21] Syalbi :206-320, Hasan al Banna dan madrasahnya
[22] Ar Rasail : juz 1-25
[23] Asy syaikh Hasan Al Banna dan madrasahnya: 270-272
|
| Ke atas.
RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI
Maaf, untuk sementara kolom komentar tidak tersedia.