Peran Ikhwan dalam Reformasi dan Memerangi Kerusakan di Masyarakat (7) Memerangi Bid’ah

19/5/2008 | 14 Jumada al-Ula 1429 H | 1,147 views
Oleh: Abduh Musthafa Dasuki
Kirim Print
gambar-ikhwan.jpg

Penterjemah:

Abu Ahmad

________

Sebagai kelanjutan usaha yang dilakukan oleh Al-Ikhwan dalam melakukan perbaikan dan memerangi kerusakan di tengah  masyarakat, kali ini kita akan membicarakan akan usaha mereka dalam memerangi bid’ah; sebuah penyakit yang telah menggejala di tengah masyarakat Mesir, begitupun tentang adat, taklid buta dan keyakinan terhadap khurafat, apalagi ditambah dengan adanya invasi yang dilakukan oleh penjajah sehingga menambah keterpurukan umat dan bangsa Mesir dalam kehancuran dan tidak memiliki gairah untuk melakukan kebangkitan umat menuju perbaikan negara.

Sementara itu al-ikhwan memandang bahwa bangsa Mesir merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari jamaah al-ikhwan, bahwa kemerdekaan bangsa bagian dari kemerdekaan mereka, kemajuan bangsa bagian dari kemajuan mereka. Oleh karena itu pula imam Al-Banna berkata:

ونحب كذلك أن يعلم قومنا أنهم أحب إلينا من أنفسنا، وأنه حبيب إلى هذه النفوس أن تذهب فداءً لعزتهم إن كان فيها الفداء، وأن تزهق ثمنًا لمجدهم وكرامتهم ودينهم وآمالهم إن كان فيها الغناء

“Kami ingin agar umat mengetahui bahwa mereka lebih kami cintai dari pada diri kami sendiri. Sungguh, jiwa-jiwa kami ini senang gugur sebagai penebus bagi kehormatan mereka, jika memang tebusan itu yang diperlukan. Atau melayang untuk membayar kejayaan, kemuliaan, agama dan cita-cita mereka, jika memang mencukupi”

وما أوقفنا هذا الموقف منهم إلا هذه العاطفة التي استبدَّت بقلوبنا، وملكت علينا مشاعرنا، فأَقْضت مضاجعنا، وأسالت مدامعنا

“Tiada yang membawa kami pada sikap seperti ini kepada mereka, kecuali karena rasa kasih sayang yang telah mencengkeram hati kami, menguasai perasaan kami, menghilangkan kantuk kami, dan mengalir air mata kami. Sungguh, kami benar-benar sedih melihat apa yang menimpa umat ini, sementara kita hanya sanggup menyerah pada kehinaan, ridha pada kerendahan dan pasrah pada keputus asaan”

وإنه لعزيز علينا جَدُّ عزيز أن نرى ما يحيط بقومنا ثم نستسلم للذلة، أو نرضى بالهوان، أو نستكين لليأس، فنحن نعمل للناس في سبيل الله أكثر مما نعمل لأنفسنا، فنحن لكم لا لغيركم أيها الأحباب، ولن نكون عليكم يومًا من الأيام

“Sungguh, kami berbuat di jalan Allah untuk kemaslahatan seluruh manusia, lebih banyak dari apa yang kami lakukan untuk kepentingan diri kami. Kami adalah milik kalian wahai saudara-saudara tercinta, bukan untuk orang lain. Sesaat pun kami tak akan pernah menjadi musuh kalian”.

Memerangi bid’ah

Al-ikhwan muncul dalam memerangi bid’ah yang menjadi bagian dari prinsip aqidah; mereka memandang bahwa bid’ah sebagai bentuk yang tidak memiliki dasar dalam Islam, bagian dari khurafat (buatan) manusia belaka; Rasulullah saw bersabda:

منْ يَهْدِهِ اللهُ فَلا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلا هَادِيَ لَهُ، إِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ، وَكُلُّ ضَلالَةٍ فِي النَّارِ

“Baransiapa yang diberikan petunjuk maka tidak akan tersesat selamanya, dan barangsiapa yang disesatkan maka tidak akan mendapatkan petunjuk baginya, bahwa ucapan yang paling benar adalah kitabullah, dan petunjuk yang paling baik adalah petunuk nabi Muhammad saw, seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat, dan setiap yang dibuat-buat adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan pasti masuk neraka”.

Dan bertolak dari prinsip ke sebelas yang disampaikan Imam Al-Banna dalam risalah ta’lim; beliau berkata:

وكل بدعة في دين الله لا أصلَ لها استحسنها الناس بأهوائهم، سواءٌ بالزيادة فيه أو بالنقص منه.. ضلالةٌ تجب محاربتها والقضاء عليها بأفضل الوسائل التي لا تؤدي إلى ما هو شرٌّ منها

“Semua bidah yang dilakukan dalam agama Islam tanpa sandaran asalnya dan dipandang baik oleh segolongan manusia menurut hawa nafsunya, sama ada dengan menambah atau mengurangkan apa yang telah disyariatkan, adalah termasuk dalam perkara-perkara yang sesat yang wajib diperangi dan dihapuskan. ini hendaklah dilaksanakan dengan cara yang paling baik supaya tidak membawa kepada perkara yang lebih buruk dari bidah itu sendiri”. Dari pemahaman inilah Al-Ikhwan bergerak memerangi bid’ah ini”.

Dan pada Bayan Jam’iyah Al-Ikhwan Al-Muslimun tahun 1351 H/1932 M disampaikan beberapa materi:

Materi pertama:

Inilah bayan internal jamaah al-ikhwan al-muslimun, dengan menyempurnakan undang-undang administrasi mereka dan menjelaskan secara globalnya, yaitu bagian kedua dari manhaj al-ikhwan yang pokok, dan materi-materinya berada pada kekuatan undang-undang secara lengkap.

Materi kedua:

Diantara kemuliaan islam yang paling utama yang dijadikan sarana oleh Al-Ikhwan dalam melakukan tarbiyah adalah sebagai berikut: “Meluruskan pamahaman aqidah Islam, senantiasa bertaubat kepada Allah dari maksiat, berijtihad dalam ketaatan sesuai dengan sunnah dan menjauhi bid’ah, menerima pengajaran ilmu Islam, beribadah dengan membaca Al-Quran, dan do’a-do’a yang ma’tsur yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan baik ucapan ataupun perbuatannya”.

Sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan dalam muktamar jam’iyah Al-Ikhwan al-muslimun di propinsi Buhaira: membentuk tim yang beragam dan banyak dalam rangka memperbaiki kondisi masyarakat dari berbagai sisi dan arah, masing-masing berada pada posisinya, dan akhirnya pembahasan dicapai kesepakatan tim sebagai berikut:

1. Tim yang memiliki perhatian dalam bidang atau urusan Haji

2. Tim yang memiliki peranan dalam menerima, mengelola dan mendistribusia Zakat

3. Tim yang memliki konsentrasi dalam memerangi bid’ah dan khurafat.

Usaha Al-Ikhwan sebelum perang dunia kedua

Al-ikhwan terus berusaha memerangi bid’ah dan tradisi-tradisi yang merusak yang telah menyebar di tengah masyarakat, dan akhirnya jama’ah berhasil memerangi tradisi yang merusak dan khurafat yang dibuat-buat oleh umat tersebut; seperti ziarah ke makam-makam wali, keluarnya wanita mengiringi jenazah dan lain-lain.

Dan diantara adat-adat dan bid’ah-bid’ah yang juga ditentang dan diperangi oleh Al-Ikhwan adalah perayaan “Syam An-nasim” yaitu perayaan dengan keluarnya para pemuda dan pemudi serta keluarga dari berbagai tingkatan dan jenis kelamin, mereka keluar ke kebun-kebun dengan tabarruj dan menampakkan hiasan-hiasan, berpakaian mini dan terbuka, mengeluarkan banyak harta berlebihan, minuman khamar dan minuman memabukkan, sehingga banyak diantara mereka yang melakukan tindakan kriminalitas dan kejahatan, menistakan kehormatan, menghinakan nilai-nilai keagamaan; padahal yang mereka lakukan adalah bagian dari agama, bukan bagian dari peningkatan jati diri, dan juga tidak memberikan kemaslahatan kepada umat; namun hanya menyia-nyiakan agama, jati diri, harta dan kemuliaan.

Al-Ikhwan meminta pemerintah untuk membuat undang-undang pada permasalahan dan secara tegas melakukan pemantauan dan memelihara etika-etika umum di jalan-jalan, dipersimpangan, kebun-kebun dan tempat-tempat khalwat.

Sebagaimana Al-Ikhwan juga melakukan perbaikan di tengah masyarakat dengan usaha yang baik dalam memberikan nasihat terhadap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan saat itu, menyeru mereka untuk tidak mengikuti perayaan tersebut dan mencegah wanita dan pemudi-pemudinya untuk keluar pada hari perayaan.

Di Suez Al-Ikhwan juga memberikan taujih menyeru warga Suez, nashnya adalah: “Wahai kaum muslimin… sungguh pakaian istri-istri dan anak-anak kita telah tercabik-cabik, wanita muslimah saat ini berada pada titik terendah akan jati diri mereka, akhlak yang sudah mulai tergedradasi; hal itu tidak akan terjadi kecuali karena akhlak yang telah sakit, keinginan yang menurun, kekuasaan dalam hukum terhadap keluarga-keluraga kita yang sedang perang, kerusakan yang menggejala dan merajalela, kesemrawutan dan kesia-siaan, yang bukan bagian dari agama, jati diri, akal dan maslahah, sehingga anak-anak kita dan wanita-wanita ikut pada perayaan “Syam  An-Nasim”; pada hari itu, banyak terjadi pelanggaran pada berbagai kemungkaran, baik yang tersembunyi ataupun terang-terangan; ketika anda berjalan maka akan anda melihat para pemuda dan orang tua di kebun-kebun, di tepi-tepi sungai dan di bawah tempat berteduh, pada malam hari dan siang hari, bercampur baur antara laki dan perempuan, sehingga hilang dan sirna rasa malu, hilang dan sirna rasa cemburu, kehormatan tercabik-cabik, kemuliaan tersia-siakan, jati diri terampas, dan Allah mencela orang-orang yang tidak memiliki rasa malu dan rasa cemburu.

Wahai Kaum muslimin yang memiliki ghirah…

Janganlah kalian lepaskan istri-istri kalian hingga lepas kontrol dalam waktu yang lama, karena jika kalian berikan kebebasan kepada mereka pada satu depa saja maka akan menarikmu hingga satu meter, namun jika kalian berusaha ingin memilikinya dan menguasainya, maka hendaknya kalian menyuruh mereka dan anak-anak untuk berpegang teguh pada agama, memaksa mereka untuk menjauhi tabarruj dan bertelanjang dada, karena dengan itulah kalian dapat membangun keluarga dengan bangunan yang kokoh dan baik, namun jika tidak maka cepat atau lambat kalian akan mendapati istri-istri tabarruj dan berpakaian minim, dan dengan itu akan menjadikan kalian terlaknat dan jatuh hingga derajat yang paling rendah.

Wahai kaum muslimin..

Jam’iyyah Al-Ikhwan berharap dapat melihat kekuatan, keberanian, ghirah dan keteguhan kalian terhadap agama yang kalian anut, terutama pada hari perayaan “Syam An-Nasim”, hari yang dapat mencoreng akhlak; tidak ada yang mampu memberikan kalian kekuatan meraih kemenangan kecuali azimah dan iradah kalian sehingga sehingga mampu tidak keluar dari rumah ke tempat yang penuh dengan kemaksiatan, dan sehingga dengan itu kalian telah menunaikan kewajiban terhadap agama, Negara dan umat kalian. ketahuilah bahwa saya telah menyampaikan… ya Allah saksikanlah..!!

Wakil Al-Ikhwan Al-Muslimun di Suez

Afifi As-Syafi’I Athwah

Dan diantara tradisi yang berkembang di negeri Mesir sepanjang tahun adalah perayaan hari lahir para wali, yang sebagian dalam perayaan tersebut banyak melakukan kemungkaran dan kemaksiatan, dan hal tersebut telah menggugah Imam Al-Banna terhadap apa yang dilihatnya pada sebagian perayaan hari-hari maulid Al-Husaini di Cairo, sehingga beliau menulis makalah dengan tema: “Beberapa peristiwa dari maulid Imam Al-Husaini ra: beliau berkata: “Adapun cinta kepada Ahlul bait –semoga Allah meridhai mereka- merupakan kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, dan merupakan perasaan yang membutuhkan keimanan, kami sampaikan: tidak ada hubungan atasnya terhadap seluruh perasaan yang memiliki keutamaan akan kecintaan Rasulullah saw atas umat manusia seluruhnya”.

Maka apakah ada, sesuatu yang dapat membuat ridha Imam Al-Husain –semoga Allah meridhainya- dengan menunjukkan akan kecintaan kalian terhadapnya dan hubungan yang erat kalian dengannya, membuat kalian boleh ikhtilath antara wanita dan laki-laki, ikhtilath yang penuh dengan desak-desakan dan bercampur baur yang menunjukkan pada kesia-siaan dan penyimpangam dari kehidupannya dan dihadapan kuburannya?!

Dan apakah yang diinginkan dan dapat memberikan kebahagiaan dengan melakukan perayaan atas nama dirinya pada hari lahirnya di tengah pasar yang penuh dengan kefaziran, pasar yang penuh dengan perbuatan keji dan mungkar, sehingga terjadilah disana pencampur adukkan dalam keadaan terbuka dan mabuk; menghabiskan waktu malam dengan tabuhan dan dendangan lagu-lagu yang melenakan, bergerombol, minuman khamr, judi, tarian-tarian dan bertelanjang sehingga membuat jati diri terhinakan, melanggar syariah dan memancing kemarahan dan kemurkaan Allah?!

Apakah ada yang membuat ridha dan senang, membuat para pecinta berkumpul pada waktu maulid untuk berkhalwat, sehingga memperluas kemungkaran, melalaikan waktu yang berharga dan mengabaikan cita-cita?!

Apakah ada yang membuat ridha dan senang dengan diadakannya acara ini dari para pecinta dzikir dengan gendang, gitar, seruling dan lantunan puisi dan sya’ir?!

Wahai kaum kami…

Jadilah kalian orang-orang yang mencinta dan jujur, atau tinggalkan saja tuduhan-tuduhan terhadap orang-orang yang lebih mulia dari kalian “karena itulah Al-Ikhwan memerangi kemungkaran dan kehinaan yang terjadi dalam perayaan maulid para wali yang berkembang dan menyebar di berbagai penjuru Negari Mesir, dan membawanya kepada pemerintah yang telah mengizinkan dan membolehkan kepada wanita-wanita yang bertelanjang ikut hadir dalam perayaan maulid orang-orang yang mulia, sebagaimana juga  maraknya terjadi perzinahan, minuman khamr dan judi pada saat perayaan tersebut.

Ahmad Al-Madani, wakil Jam’iyah Al-Ikhwan Al-Muslimun di Mit Marja, desa Daqhaliyah, menulis sebuah makalah yang berjudul: “Apakah kami memerangi dan meberantas kemungkara?” adapun isi makalah tersebut adalah: “Sungguh membuat hati saya dan setiap muslim merasa sedih ketika menyaksikan bid’ah yang telah menyebar di negeri-negeri Islam secara gencar dan merajalela, seakan telah mengakar dan telah menjadi bagian agama yang hanif, saya katakan hal tersebut sementara dihadapan saya begitu gencar terjadi penyebaran bid’ah dengan berbagai macam ragam dan bentuknya, dan menggunakan pakaian yang baru dan beragam corak”.

Bagitupun Al-Mursyid Am telah menghadap Syaikh Al-Azhar dengan memberikan penjabaran saat jamaah Al-Ikhwan berkeinginan membentuk lajnah untuk membahas bid’ah dan perkhilafan dalam agama, adapun nashnya adalah sebagai berikut:

“Yang mulia ustadz, syaikh Al-Azhar..

Segala puji kepada Allah, yang tiada tuhan selain-Nya, salawat dan salam kami sampaikan kepada yang mulia nabi Muhammad saw dan para penjaga syatiat Allah hingga hari pembalasan..

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh..

Selanjutnya;

“Sungguh merupakan berita yang menggembirakan kami saat mendengar keinginan yang mulia untuk duduk bersama dengan menteri agama dalam membentuk lajnah ilmiyah Islam yang membahas tema-tema bid’ah dan perbedaan pendapat untuk menghentikan umat melalui penggunaan pendapat secara benar dan jujur, tepat dan matang yang sesuai dengan ruh agama dan nash-nashnya sehingga dapat diikuti oleh umat dan dapat menghilangkan perkhilafan dan mencegah permusuhan.

Sungguh senang sekali kami dapat menulis kepada yang mulia, untuk menegaskan akan pentingnya semangat yang tinggi ini, karena itulah marilah kita dukung keinginan yang mulia ini, dan ada beberapa catatan yang dapat kami sampaikan dalam fikrah ini:

Pertama:

Sejatinya, sekiranya yang mulia, ustadz Syaikh Al-Akbar membentuk lajnah yang mulia ini mencakup pada unsure-unsur yang beragam; sehingga memberikan kesepakatan dalam melakukan penyelesaian dan pemberantasan secara menyeluruh terhadap bid’ah dan perselisihan pendapat, sehingga ada disana utusan dari aliran kesufian dengan memahami tempat resmi mereka, perwakilan dari aliran As-Subkiyah dengan mengenal lembaga mereka dan syaikh-syaikh mereka, perwakilan dari jamaah-jamaah Islam yang memandang syaikhnya memiliki kedudukan yang tinggi, dan kita memahami pertentangan yang terjadi dalam pelaksanaan ide dan saran ini sebagai rintangan yang mayoritasnya kembali kepada canda dan senda gurau yang dibuat-buat secara khusus dengan sekelompok orang yang menginginkan perpecahan, namun kami yakin bahwa ruh keikhlasan dan perasaan sakit terhadap perpecahan dan perasaan akan urgensi persatuan dan hikmah dibentuknya anggota lajnah (tim)  dan kesugguhan dan keinginan ustadz yang mulia, sehingga semua itu memberikan pengaruh dalam menyatukan hati dan mengarahkan jiwa menuju tujuan yang hakiki, insya Allah.

Kedua:

Kami berharap lajnah difahami pada awal yang difahami oleh jamaah degnan memberikan penjelasan tentang kaidah-kaidah yang mendasar dan pokok dan menetapkannya dengan ketetapan yang disepakati diantara anggota-anggotanya; karena dasar-dasar ini akan mampu memposisikan kedudukan hukum pada kedudukan perkhilafan, sehingga mengembalikan orang sedang kebingungan, memberi petunjuk orang yang sesat, mendekatkan jarak perselisihan dan perbedaan, memperpendek jarak pembahasan, contohnya adalah menjelaskan makna bid’ah, batasan-batasannya dan macam-macamnya, hukum bid’ah al-idhafiyah (tambahan) dan tarkiyah (ditinggalkan) dan perbedaan antara dua sisi tersebut, sisi mashlahah mursalah, ijtihad imam dan pada batasan apa saja yang dapat diambil.. demikianlah.

Saat perang dunia kedua dan setelahnya.

Al-Ikhwan juga memliki perhatian terhadap pedesaan sebagaimana perhatian mereka terhadap perkotaan; untuk memberantas bid’ah dan khurafat secara internsif seperti yang terjadi di perkotaan, sehingga mereka menyebutkan akan adanya penyebaran kebiasaan-kebiasaan yang buruk dan khurafat yang terjadi di pedesaan, bahwa orang-orang pedesaan tidak memahami hak-haknya, tidak mengetahui urusan-urusan umum terhadap negaranya sedikitpun sehingga menjadikan kekuasaan para pemimpin terhadap mereka.

Dan Al-Ikhwan memiliki peran dalam penyebaran lembaga-lembaga keagamaan, seperti jam’iyah syar’iyah di Cairo, Anshar As-Sunnah di Alexandria, sebagaimana mereka juga berpartisipasi dalam memerangi bid’ah dan kemungkaran-kemungkaran, menyebarkan sunnah dan menghidupkan sunnah dan nilai-nilai Islam dan sunnah nabawiyah.

Al-Ikhwan juga menyerang setiap orang yang mengklaim dirinya mampu menyembuhkan sakit dan menggunakan agama dalam menipu orang-orang fakir, menyeru dua kementrian agama dan sosial melakukan pertentangan itu semua, sebagaimana yang ditulis Syaikh Abdul Salam Abu Naja Sarhan, beliau menjelaskan bahwa perayaan maulid pada saat sekarang menjadi tempat untuk melakukan kefasikan dan kejahatan, lapangan tempat melakukan kelalaian dan senda gurau, pasar jual beli kehormatan (perzinahan), dan peringatan maulid pada hari ini tidak jauh berbeda dengan peringatan maulid yang terjadi pada zaman Imam Hasan Al-Banna.

Namun Al-Ikhwan tidak berhenti pada itu saja, mereka juga memperingatkan adat-adat yang buruk yang telah diwariskan oleh zaman, seperti kebiasaan brutal yang mengabaikan ruh dan mewariskan permusuhan dan kemarahan, dan mereka menjelaskan akan keburukan perbuatan tersebut menurut Islam, dan sesungguhnya Islam telah menjamin hak orang yang terbunuh melalui qishash, yang keputusannya berada di tangan hakim yang adil bukan sekedar atas dasar kemampuan individu, kecuali semuanya merasa berhak menjadi hakim yang dapat mengeluarkan hukum (keputusan) sesuai dengan hawa nafsunya.

Ustadz Muhammad Labib Al-Buhi menulis beberapa makalah yang berjudul “Tajarub Ma’a an-Naas -Pengalaman hidup bersama masyarakat” yang di dalamnya beliau menyebutkan kebiasaan buruk yang telah menyebar dan merajelela di tengah masyarakat dan beliau juga menyebutkan solusinya.

Begitupun Ustadz Abdul Halim Al-Wasyaji, silsilah makalah dengan tema “Fi Thariq – Persimpangan jalan”, di dalamnya beliau juga memberikan penjelasan terhadap kebiasaan dan bid’ah yang telah menyebar di tengah masyarakat.

Al-Ikhwan berusaha dan berjuang di setiap cabangnya dalam memerangi bid’ah yang telah menyebar dan merajalela di tengah masyarakat dan menjadikan sebagai pilot project dalam melakukan penentangan dan perlawanan, terutama terhadap para penjajah dan musuh-musuhnya.

_______________

Referensi tambahan:

1. Lihat majalah Al-Ikhwan Al-Muslimun, dari tahun 1933-1937.

2. Lihat majalah Al-Ikhwan Al-Muslimun Al-Usbu’iyyah , dari tahun 1943-1948.

3. Jum’ah Amin Abdul Aziz: Auraq Min Tarikh Al-Ikhwan Al-Muslimin, Dar el Nasyr wa tawzi’ al-islamiyah.

4. Zakaria Sulaiman Bayumi: Al-Ikhwan Al-Muslimun wa Al-Jama’at Al-Islamiyah fi Al-Hayah As-siyasiah, Maktabah wahbah, 1412 H/1991 M.


Naskah Terkait Sebelumnya:


Dipublikasikan pada 19/5/2008 / 14 Jumada al-Ula 1429 H, dalam rubrik Tsaqafah Islamiyah. Anda dapat mengikuti seluruh komentar pada naskah ini melalui RSS 2.0 feed. Anda juga dapat memberi komentar, atau melakukan trackback dari situs Anda. Kirim | Print | Ke atas.

Tulis Komentar

Belum Ada Komentar

RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI

Maaf, untuk sementara kolom komentar tidak tersedia.

« sebelumnya
sesudahnya »