Penterjemah:
Abu Ahmad
______
Memberantas Suap
Usaha yang secara terus menerus yang dilakukan oleh Al-Ikhwan dalam memerangi dan memberantas kerusakan dan melakukan perbaikan ditengah masyarakat terus berlangsung, pada kali ini kita akan berbicara tentang usaha mereka dalam memberantas suap yang telah menggejala ditengah masyarakat Mesir hingga ke berbagai lembaga.
Ustadz Abu Al-Jundi –semoga Allah merahmatinya- menggambarkan strategi imam Al-Banna, dan menjelaskan tiga peristiwa penting yang menggoncangkan perasaan imam Hasan Al-Banna pada masa mudanya dan mendorongnya untuk melakukan strategi kerja dakwah Islam:
1. Terhadap apa yang menimpa umat Islam dalam berbagai perang dan pertikaian, khususnya setelah kejatuhan khilafah Islam, sehingga mengakibatkan menggejalanya berbagai musibah, perpecahan dan kehancuran atas nama minoritas, kesukuan, fanatisme dan hubungan darah.
2. Terhadap apa yang telah, sedang dan akan terus menimpa tempat “Isra”nya nabi saw dari berbagai macam bencana dan kekejian Zionis di Palestina, dan pentingnya usaha untuk mengembalikan bumi umat Islam dari cengkraman zionis.
3. Terhadap apa yang menimpa bangunan masyarakat dari berbagai goncangan dan kerusakan akibat undang-undang Perancis, dan merebaknya bahaya tiga model kerusakan: riba, hubungan campur (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan serta merebaknya judi dan suap.
Dari sinilah dakwah beliau mencari manhaj Rasulullah saw dalam membangun generasi baru yang mampu mempertahankan akidahnya, negerinya dan kehormatannya. Kembali kepada konsep Islam yang fundamental yang tegak diatas tauhid yang bersih dan jauh dari konsep-konsep ilmu kalam, muktazilah, tasawuf falsafah, dan memandu konsep awal yang dibawa oleh nabi Muhammad saw dan berpedoman pada Al-Quran dan sunnah nabi yang shahih.
Imam Al-Banna telah meringkas kondisi ini dalam ucapannya: “Adapun sebab kerusakan tersebut disebabkan oleh adanya kerusakan system sosial di dalam negeri Mesir; kerusakan yang harus segera dicarikan solusinya; karena Eropa telah menyerang kita sejak seratus tahun lalu dengan pasukan politik dan pasukan militernya, dengan undang-undang dan rezim-rezimnya, dengan sekolah-sekolah dan bahasa-bahasanya, dengan ilmu-ilmu dan seni budayanya, hingga pada minuman khamar dan wanita-wanitanya, kesenangan dan hiburan-hiburannya, kebiasaan dan adat istiadatnya, sehingga dada kita kosong dan menjadi perangkat yang siap menerima segala apa saja yang dipaparkan olehnya.
Dan semua itu membuat kita terheran, kita tidak hanya mengambil manfaat yang dapat dimanfaatkan dari ilmu dan pengetahuan, seni dan system, kekuatan dan benteng, kemuliaan dan keangkuhan, namun kita selalu berprasangka baik terhadap mereka, sehingga kitapun sudi menyerahkan kepada mereka kepemimpinan kita, kita sia-siakan jati diri dan agama kita demi mereka, mereka sodorkan sesuatu yang berbahaya namun kita menerimanya begitu saja, dan mereka menutup segala apa yang bermanfaat bagi kita namun kita melalaikannya, bahkan garis teritori menambah berbagai perpecahan dalam bentuk kelompok, suku, partai dan lain-lainnya; sehingga sebagian memukul dan menyerang sebagian lainnya, sebagian kita mengalahkan sebagian lainnya, tanpa ada kejelasan tujuannya dan memberikan kesatuan manhaj”.
Dari usaha yang telah dibuat oleh Al-Ikhwan; baik melalui ancaman yang berasal dari Al-Quran tentang penyakit ini, atau dengan mengirim surat dan menyerukan kepada para pejabat dan penguasa setempat, atau dengan cara kerja nyata dalam menghadang penomena menyebarnya suap di dalam lembaga-lembaga pemerintahan sehingga menjadi orang yang berpegang teguh dengan akhlaknya, menolak atau tidak menerima untuk menanda tangani keputusan palsu atau dusta dan bersaksi pada hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya; mencoba melawan musuh dan tipu dayanya dengan berbagai sarana.
Karena itu Al-Ikhwan menampakkan dua contoh tersebut dan menyebarkannya ke berbagai media masa; karena tidak pernah ada yang mendapatkan orang yang memiliki sifati seperti itu, dan disaat terjadi kebingungan dari keduanya terhadap kantor-kantor departemen dengan menuntut keadilan dan keseimbangan, para pemimpinannya tidak mau mendengar kecuali karena keteguhannya dan kekohan jati dirinya dan penolakannya dari menerima suap, seakan tugas para penguasa dan pejabat adalah merusak akhlak.
Al-Ikhwan telah memperingatkan akan bahaya suap terhadap masyarakat dan para pelakunya; “karena suap akan menghilangkan kepercayaan dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan, menghilangkan kejujuran dan amanah sehingga menghancurkan jati diri dan menyebarkan prasangka buruk, memutus hubungan silarurahim dan melepas ikatan, jika seseorang tidak menunaikan kewajibannya dengan sendi-sendi yang benar dan hati yang bersih maka akan menghilangkan hak-hak orang lain dan merusak profesionalisme kerja, akhlak dan etika, dan akhirnya akan mematikan hati dan jiwa; seperti suap dalam hukum yang mengakibatkan menutup hak dan membenarkan kezhaliman, memutar balikkan fakta pada yang salah, sehingga menjadikan perangkat peradilan sebagai sarana ampuh untuk melakukan kejahatan; karena itu syar’iat Islam mengharamkan jaksa untuk memimpin sidang karena suap dan Islam menjadikan hukum yang berdasarkan suap adalah hukum yang batil, sebagaimana suap dalam keadaan perang juga akan menyebabkan kekalahan yang hina dan penyembelihan yang keji serta dapat menghilangkan banyak pasukan.
Setiap umat harus menjadi penjaga yang bertugas menjaga perbatasan dan celah-celah yang ada dalam suatu garis perbatasan, menghadang musuh dan mencegah masuknya sindikat bahan-bahan yang diharamkan seperti narkoba dan lain-lain, namun ada sebagian mereka yang melakukan suap sehingga menyebabkan umat terjerumus dalam bahaya dan kehancuran, narkoba dan suap dalam pendidikan, suap dalam ujian sehingga meluluskan orang yang lemah dan menggugurkan orang yang cerdas, mendahulukan orang yang malas daripada orang yang sungguh-sungguh dan rajin belajar.
Demikianlah suap selamanya… merupakan penyakit yang merusak akhlak, menghancurkan profesioanlisme kerja. Suap tidak akan menyebarkan kondisi umat kecuali akan menjatuhkannya dalam kehinaan dan merancukan berbagai urusan dan kondisi.
Suap haram diambil dan haram diberikan, serta haram para calonya, dimana suap tidak boleh masuk dalam suatu pekerjaan kecuali akan menghancurkannya, masuk dalam system kecuali akan membalikkan fakta, masuk dalam hati keculai akan menzhaliminya, dalam saku kecuali akan menjadikannya miskin, masuk dalam rumah tangga kecuali akan membumi hanguskannya, dan tidak masuk pada pelakukanya kecuali akan menderita kerugian dan menghilangkan keberkahan, Rasulullah saw bersabda:
لعنة الله على الراشي والمرتشي
“Allah melaknat orang yang melakukan suap dan menerima suap”.
الراشي والمرتشي في النار
Nabi juga bersabda:
“Yang menyuap dan yang disuap masuk ke dalam neraka”.
Nabi juga bersabda:
مَن أصاب مالاً حرامًا فوصل به رحمًا أو تصدَّق به أو أنفقه في سبيل الله، جمع الله ذلك جميعًا ثم قذفه في النار
“Barangsiapa yang mendapatkan harta dengan cara yang diharamkan lalu dengannya dia menajilan hubungan silaturrahim, atau menginfakkannya di jalan Allah, maka semua itu akan disatukan seluruhnya kemudian dirinya dimasukkan ke dalam neraka”.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Mursyid Am Ikhwanul Muslimun pada minggu pertama bulan Januari 1937 yang mengangkat tema di hadapan para pejabat, para pemuka, para pemimpin dan para raja Islam dan menteri-menterinya dan dihadapan para pejabat pemerintah Islam yang mulia, anggota lembaga-lembaga perundang-undangan dan kelompok-kelompok Islam, para cendikiawan dan pemiliki ghirah Islam dalam dunia Islam; dihamparkan di dalamnya pandangan umum yang harus dikuasai oleh dunia dan Negara Islam pada masa-masa kontemporer saat ini, yang penuh dengan peristiwa, banyak tuntutan .
Dan pada akhir surat ini beliau menjelaskan 50 tuntutan dari berbagai tuntutan kerja yang bersendikan pada keteguhan umat Islam dengan agama mereka dan kembali kepada Islam, kembali kepadanya seperti semula, disebutkan pada pendahuluannya: “Sesungguhnya setiap tuntutan membutuhkan pembahasan yang luas hingga pada ketelitian dan kesempurnaan bahasan, kesungguhan para ahli statistik dan kemampuan mereka dalam menghitung, dan bahwasannya tidak akan mampu memberikan seluruh hajat umat terhadap penomena kebangkitan yang ada di dalamnya, bahkan terhadap berbagai hal yang dihadapinya; rintangan dan kendala yang beragam yang membutuhkan penguasaannya terhadap beban dan jalan yang panjang dan hikmah yang besar serta azimah yang kuat. Karena itu semua, jika azimah sudah benar dan jalan sudah nyata, dan umat memiliki keinginan yang kuat sejatinya akan mampu mencapai kepada yang diinginkan dan dicita-citakan”.
Dan diantara tuntutan yang dilakukan oleh Al-Ikhwan Al-Muslimun adalah sebagai berikut:
1. Perbaikan pada bidang politik, hukum dan manajemen.
2. Perbaikan pada bidang sosial dan pendidikan
3. Perbaikan pada bidang ekonomi
Sebagaimana Al-Ikhwan menjelaskan bahwa diantara tuntutan ini:
1. Bahwa ruh al-islam berada pada pemerintahan; sehingga semua pegawai merasakan bahwa mereka dituntut berpegang teguh apada ajaran Islam.
2. Memantau prilaku setiap pegawai, dan tidak membedakan antara sisi individu dan kerja.
3. Menghadirkan waktu-waktu kerja di perkantoran baik waktu musim panas dan musim dingin; sehingga dapat menentukan kewajibannya dan menunaikannya pada bulan-bulan selanjutnya.
4. Memberantas penyuapan, kecurangan dan pelit dalam berbagai neraca keuangan, dalam berbagai jabatan, meningkatkan gaji yang cukup, mengurangi penomena anggaran resmi yang berlebihan dalam berbagai kantor dan lembaga pemerintahan, yang diawali oleh para menteri, pejabat tinggi pemerintahan, dan hanya bersandarkan pada angka kewajaran dan kecukupan yang termaktub dalam undang-undang.
Sebagaimana Al-Imam juga menyampaikan akan pentingnya “perhatian terhadap proyek-proyek besar nasional yang banyak diremehkan oleh pemerintah sehingga banyak mengalami kelemahan dan kerusakan pada sarana umum, yang diiringi keculasan dan kemalasan, atau diliputi oleh pertentangan dan persaingan politik atau adanya kepentingan pribadi dan golongan, atau dikuasai oleh adanya permainan politik dan suap yang diharamkan… kondisi ini semua wajib kita hadapi dan membutuhkan adanya azimah yang baru dan fresh
إن الله يحب من أحدكم إذا عمل عملاً أن يتقنه
“Sesungguhnay Allah menyukai seseorang jika melakukan sesuatu secara professional”
Imam Hasan Al-Banna juga mengirim surat kepada Perdana Menteri Mahir Pasya, yang menuntutnya untuk memberantas secara tuntas penyuapan dan kecurangan serta penyakit pencaloan yang menyebar dalam berbagai urusan dan tingkatan lembaga pemerintahan, dengan membuat undang-undang secara benar dan seimbang dalam berbagai sarana dan tingkatan tersebut.
“Sebarkanlah ini semua di tengah umat manusia dan praktekkanlah secara nyata, dan jadikanlah undang-undang dengan tegas dan kuat, dan hendaklah kita membersihkan sebagian waktu dari perasaan kita yang berpihak pada kerabat dekat dan relasi-relasi; sehingga ketsiqohan umat dapat kembali hadir oleh adanya keadilan para pejabat untuk kemaslahatan mereka serta merasakan akan kekuatan kebenaran dan menghormati nilai-nilai keadilan.
Imam Al-Bann juga menjelaskan dalam risalah muktamar ke enam akan tanggung jawab ini semua, beliau berkata: “Adapun Penanggung jawab dari itu semua bahwa para pemimpin dan orang yang dipimpin adalah sama; seorang pemimpin yang salurannya lembut untuk para pelaku kejahatan, kepemimpinannya berpihak pada perampas, mementingkan diri sendiri lebih banyak daripada untuk kepentingan umatnya, sehingga menyebar dalam pemerintahan berbagai macam penyakit dan menghilangkan manfaat yang dimiliki, dan menjalar ditengah umat barbagai musibah musibah dan bencana; ananiyah (individualistis), penyuapan, mementingkan diri sendiri, kelemahan, kemalasan dan keculasan, seluruhnya merupakan karakter yang tampak dalam pemerintahan Mesir. Sementara yang dipimpin; rela dengan kondisi hina dan lalai dalam menunaikan kewajiban dan terpedaya dengan kebatilan, mengikuti dibelakang hawa nafsu dan mengabaikan hilangnya kekuatan iman dan kekuatan jamaah, sehingga dengan leluasa para perampas melakukan aksinya dan orang-orang yang tamak melakukan ketamakannya.
Adapun bagaimana kita bisa menyelesaikan dan lari dari kondisi itu semua?! Yaitu dengan jihad dan kerja keras, tidak ada kehidupan yang diiringi keputus asaan dan tidak ada keputus asaan dalam suatu kehidupan. Kita bisa menyelesaikan itu semua dengan menghancurkan kondisi yang rusak dan menggantinya dengan system sosial yang lebih baik darinya; yang harus dilakukan dan dipelihara oleh pemerintah yang kokoh dan mementingkan kemaslahatan negaranya, bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menyelamatkan bangsanya, mengarahkan umat pada kesatuan kata, azimah yang menggelora, iman yang kuat, sekalipun uamt sedang berada pada fase peralihan, karena sesungguhnya Islam yang hanif ada di tangan kita sebagai sinar yang memberikan petunjuk dengan cahayanya dan berjalan sesuai dengan hidayahnya”.
Seorang ustadz agung, Syaikh Mahmud Ali Ahmad (Khatib tetap di Masjid Ar-Rifa’I di Qal’ah) menulis makalah tentang “Suap dan Pengaruhnya Yang Merusak Prefeionalisme; kerja”, beliau berkata: “Orang-orang yang tamak jiwanya telah dirasuki cinta pada harta, membentangkan dan mengulurkan tangannya hanya untuk melakukan suap agar dapat melakukan apa yang diharamkan dengan mudah, mereka menghalalkannya dan memakannya, suap dapat merusak akhlak dan meruntuhkan etika, menghancurkan kesucian dan kehormatan, mematikan perasaan dan sendi-sendi kehidupan, ia merupakan tanda atas ketamakan para penyuap, kehinaan dan kerendahan jiwa sang pelaku, petunjuk akan kebodohan dan tidak memiliki kapabilitas, tidak ada seorangpun yang kehilangan rasa malunya dan hancur sendi-sendi jiwanya, bangkit ketamakan dan nafsu syahwaninya kecuali akan muncul kehancuran terhadap dirinya, keluarganya dan umat manusia secara keseluruhan.
Tidaklah masuk prilaku suap dalam suatu perkara kecuali akan menjadikan sinar cahayanya menjadi padam, dan jalannya gelap gulita; seperti suap dalam bidang hukum akan menjadi penutup kebenaran dan menghijab keadilan, mengeksiskan kezhaliman dan menyembunyikan kejahatan, menutup-nutupi keburukan dan memutar balikkan fakta pada suatu kebenaran menjadi salah dan yang salah menjadi benar, sehingga dengan itu seorang penjahat merasa bebas, seorang pelaku kerusakan merasa aman dan bahkan kian marak kezhaliman dan kerusakan yang akan dilakukan, dan bahkan juga menjadikan kejaksaan sebagai alat melakukan kecurangan dan penindasan; karena itu Allah yang Maha bijaksana mengharamkan suap dalam melakukan tindakan hukum dengan cara suap dan menjadikan keputusan atas dasar suap adalah bathil, dan kedudukan hukumnya tidak boleh dilaksanakan, dan keputusannya juga tidak sah.
Dan barangsiapa yang mengambil uang suap pada masa jabatannya maka dia harus dipecat dari pekerjaannya; sehingga tidak ada yang bermain-main dengan hak-hak umat karena tidak ada yang memahami keadilan kecuali bagi siapa yang takut kepada Allah dan menjaga kesucian dirinya serta menjaga kehalalan harta dan rizkinya.
Suap dalam kepegawaian akan menghadirkan orang-orang bodoh dan memperlambat jenjang prestasi, memunculkan kemalasan dan merendahkan kemuliaan pegawai, sehingga dapat mematikan kehendak dan melemahkan azimah, membuat sakit jiwa dan menyebarkan penyakit culas, lemah dan malas; karena hanya bergantung pada pemberian suap dan setoran uang yang besar tanpa bekerja keras.
Begitupun suap dalam kondisi perang akan menyebabkan kekalahan yang mengenaskan dan pembantaian yang mengerikan, dan bahkan menjadi penyebab akan hilangnya pasukan, memperhambakan umat dan menghinakannya, betapa banyak singgasana yang hancur dan jatuh akibat adanya suap yang dilakukan oleh para pemimpin pasukan atau panglima dalam suatu kaum.
Setiap umat harus menjadi penjaga yang menjaga garis teritori negaranya, memelihara pelabuhan dan tempat-tempat rawan; memantau musuh yang masuk dan mencegah sarana-sarana yang memabukkan dan racun yang mematikan, jika mereka semua dapat dibeli dengan suap, maka pada saatnya nanti umat akan berhadapan dengan marabahaya yang besar dan kehancuran yang mengerikan, terancam akan terjangkitnya penyakit yang memabukkan dan racun yang mematikan yang masuk ke dalam suatu negeri, menghancurkan dan menyengsarakan keluarga dan bahkan dapat menterumuskan mereka pada kesulitan, kemiskinan dan kesengsaraan.
Suap dalam bidang pendidikan; pada saat ujian, yang bisa meluluskan orang yang lemah dan bodoh dan menggugurkan yang cerdas dan pintar, mengedepankan orang yang malas daripada orang yang rajin dan bersungguh-sungguh.
Begitulah suap selamanya… penyakit yang merusak dan menghancurkan sendi-sendi akhlak, meremehkan pekerjaan dan usaha, yang mana hal tersebut tidak terjangkiti dalam tubuh umat kecuali akan melahirkan kehinaan dan kegoncangan dalam berbagai urusan dan kondisi.
Suap adalah haram hukumnya; baik yang memberi, yang menerima dan yang menjadi penengahnya (calonya), kerena dapat membuka rumah rahasia di dalam rumah untuk melakukan kerusakan, mengkebiri nilai-nilai kemuliaan, sebagaimana suap juga dapat membutakan diri pelakunya saat merasa aman, mendapatkan ketentraman karena mereka telah merasa memberi uang kepada orang yang akan mengurusi dan melancarkkan segala urusannya.
Betapa banyak tempat-tempat tindak kriminal dan kejahatan telah menyebar di seluruh pelosok negeri; opium, narkotika, kokaian, ganja dan barang-barang haram dan terlarang lainnya… pelakunya merasa aman dan tenang karena mereka telah membayar petugas sehingga mereka tidur dan buta terjadi aktivitas yang dapat merusak masyarakat!! Betapa banyak orang-orang jahat, keji dan kejam yang tinggal dengan tenang dan aman di tengah masyarakat, padahal mereka selalu melakukan tindakan yang meresahkan, melakukan permusuhan, perampokan, penjambretan, pencurian dan pembunuhan, oleh karena mereka telah memberikan upeti sebagai suap sehingga bisa menghindar dari jeratan hukum dan penjara!!
Suap, tidaklah masuk dalam suatu institusi dan lembaga kerja kecuali akan merusak institusi dan lembaga tersebut. Tidak masuk dalam system kecuali akan merubah dan memutar balikkan fakta. Tidak masuk dalam saku kecuali akan membuat diri fakir. Tidak tidak masuk dalam rumah tangga kecuali akan menghancurkan rumah tersebut, dan sebagaimana suap, tidak masuk terhadap para pemilikinya kecuali akan mengalami kerugian dan hilangnya keberkahan; karena tindak tanduknya tidak berhenti pada sisi tertentu saja; karena itu seorang mukmin harus bersih dari hal-hal yang diharamkan dan merasa cukup dengan yang halal, qona’ah dengan rizki yang telah Allah anugrahkan kepadanya dan ridha terhadap pemberian Allah kepadanya, dan menyadari bahwa harta yang halal memiliki perhitungan nantinya, sebagaimana harta yang haram juga ada balasan dan azabnya, dan orang yang mengambil hal-hal yang syubhat juga ada pertanyaan dan tegurannya. Dan bahwasannya harta akan ditinggalakn oleh pemiliknya saat meninggal, tidak akan menemaninya di alam kubur kecuali amal ibadahnya, tidak akan mengiringinya kecuali perbuatannya, bahwa dunia bukanlah tujuan inti namun sebagai ladang dan sarana menuju akhirat; tertulis atasnya al-fana (kepunahan) dan bagi yang memintanya akan mendapatkan kesengsaraan, dan bagi siapa yang mencintainya akan terhalang, dan bagi siapa yang berambisi atasnya maka akan ditinggalkan dalam kondisi seperti itu dan penuh dengan kehinaan, dan bagi siapa yang berlari dibelakangnya maka dirinya akan menghancurkan selainnya dan barangsiapa yang berpaling darinya akan memiliki kewibawaan dan kemuliaan.
Memakan harta yang haram do’anya akan tertolak dakwahnya; tidak akan diterima do’anya, tidak mampu membuka terhadap dari segala permintaannya pintu-pintu langit, karena itu bertaqwalah kepada Allah dan bersihkanlah diri kalian dari penyakit suap yang telah menggejala di tengah masyarakat sehingga menghancurkan akhlak, merusak kepentingan umum dan memperburuk kondisi..
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. (As-Syura:30)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Ali Imran:29)
لَوْلا يَنْهَاهُمْ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمْ الإِثْمَ وَأَكْلِهِمْ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
“Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan Perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya Amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu”. (Al-Maidah:63)
Rasulullah saw bersabda:
لعنة الله على الراشي والمرتشي
“Allah melaknat orang yang melakukan suap dan menerima suap”.
الراشي والمرتشي في النار
“Yang menyuap dn yang disuap masuk ke dalam neraka”.
مَن أصاب مالاً حرامًا فوصل به رحمًا أو تصدَّق به أو أنفقه في سبيل الله، جمع الله ذلك جميعًا ثم قذفه في النار
“Barangsiapa yang mendapatkan harta dengan cara yang diharamkan lalu dengannya dia menajilan hubungan silaturrahim, atau menginfakkannya di jalan Allah, maka semua itu akan disatukan seluruhnya kemudian dirinya dimasukkan ke dalam neraka”.
Al-Ikhwan juga menyerang Yahudi Mesir yang telah menyebarkan suap diantara mereka, bahkan mereka melakukan bisnis agar lancar melalui suap yang mereka gunakan untuk menghantam kompetitornya, dan bahkan Yahudi tidak berhenti pada itu saja namun juga melakukan bisnis dengan menggunakan suap sebagai jalan memperlancar dan mendapatkan kemudahan secara khusus dalam pekerjaan mereka; sehingga mampu mewujudkan keuntungan yang cepat.
Dan diantara kisah factual yang menakjubkan terhadap salah seorang anggota Al-Ikhwan dalam memberantas penyuapan adalah seperti yang diceritakan dalam buku mudzakkirat dakwah wad da’iyah, Imam Hasan Al-Banna berkata: “Suatu hari al-akh Hasan Mursi bekerja pada orang asing “Manyu”, dan keluarga, dari pekerjaannya ia menjadi contoh yang istimewa dari kotak-kotak radio, saat itu kotak seharga kira-kira satu pound Mesir, maka salah seorang dari orang asing, seorang teman “Manyu” datang, dan al-akh Hasan Menyamakan dalam harga sebagian kotak dengan setengah harga, asal tidak memberi tahukannya nanti kepada orang asing “Manyu”, sehingga dia bisa memanfaatkan setengah harga darinya, dan diapun dapat menikmati setengah harga dari yang lain, karena Manyu begitu percaya kepada Al-Akh dengan amat sangat, sehingga dia menyerahkan semua urusan toko kepadanya, sedangkan kawan Manyu menginginkan jangan menyerahkan kepercayaan secara penuh, namun pada saat itu Al-Akh Hasan memberikan pelajaran yang keras kepadanya dalam hal akhlak, dia berkata kepadanya: “Sesungguhnya Islam dan seluruh agama di dunia ini mengharamkan khianat, karena itu bagaimana tanggungjawab saya terhadap orang yang memberikan kepercayaan kepadaku?! Dan sungguh saya kaget bahwa anda sebagai teman dari satu Negara dan agama namun anda berfikir untuk mengkhianatinya, dan berusaha membawa saya terjerumus seperti itu!!, wahai saudara, hendaknya anda harus menyesali terhadap ide yang salah ini, dan percayalah bahwa saya tidak akan member tahukan peristiwa ini kepada tuan Manyu, bahwa anda yang melakukan ini kepada saya, sehingga saya tidak merusak persahabatan anda dengannya, dan percayalah bahwa dia sepenuhnya akan percaya kepada saya, namun dengan syarat anda tidak boleh mengulangi perbuatan seperti itu pada waktu yang lain, namun sang teman asing tersebut buruk akhlaknya, sehingga dia berkata kepadanya: “Jadi kalau begitu, saya akan sebarkan kepada tuan Manyu bahwa anda yang melakukan perbuatan ini kepada saya, dan dia juga percaya kepada saya, dan tidak ada keraguan bahwa dia pasti akan mempercayai ucapan saya, dan kelak anda akan di PHK dari tempat kerja serta anda akan kehilangan posisi yang sedang anda nikmati ini, dan orang tersebut memberikan opsi; setuju dengan saya dan melakukan apa yang saya inginkan, namun al-akh marah dan berkata kepadanya: “Lakukan apa yang mampu anda lakukan, niscaya ganjaran yang akan anda terima adalah kehinaan.
Akhirnya orang tersebut melaksanakan ancamannya lalu datang menghadap Manyu untuk mewujudkan impiannya, lalu menutup cahaya kebenaran dengan kegelapan kebatilan, namun Al-Akh Hasan memberitahukan kejadian sebenarnya, dan tuannya sedikitpun tidak ragu akan kejujurannya, lalu mengusir temannya yang berkhianat dan memutus hubungan silaturrahim dengannya, dan gaji bulan al-akh ditambah sebagai ganjaran akan amanah yang ditunaikan”.
Dengan itulah al-ikhwan membentuk para kadernya dan merekapun bergerak melakukan pembinaan masyarakat dengan akhlak yang mulia ini.
____________________
Rujukan:
1. Al-Bashair lil buhuts wad dirasat – ilal ummah an-nahidhah, dar el-tazi’ wan nasyr al-Islamiyah, tahun 2006.
2. Al-Bashair lil buhuts wad dirasat –wasail imam al-Banna (risalatul manhak, risalah nahwannur, risalah muktamar as-sadis, risalah musykilatuna fi dha’I an-nizham al-Islami, dar el-tazi’ wan nasyr al-Islamiyah, tahun 2006.
3. Majallatul ikhwan wal muslimun al-usbu’iyyah (seri ke 17) tahun ketiga, selasa tanggal 7 jumadil ula tahun 1354 H/ 6 Agustus tahun 1935 M.
4. Al-I’tisham, tahun ke 48, seri ke 11, Rajab 1407 H/ Maret 1978 M.
5. Hasan Al-Banna, Mudzakkirat Ad-dakwah wad da’iyah, dar el-tazi’ wan nasyr al-Islamiyah
|
| Ke atas.
RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI
Maaf, untuk sementara kolom komentar tidak tersedia.