![]()
Penterjemah:
Abu Ahmad
__________
Pada 11 edisi sebelumnya kami telah menjelaskan tentang usaha jamaah al-ikhwan al-muslimun dalam mewujudkan misinya melakukan perbaikan dan memerangi kerusakan, dan insya Allah dalam halaqoh-halaqoh selanjutnya, akan kami sempurnakan penjabaran usaha perbaikan mereka terhadap masyarakat kemudian perbaikan dalam bidang ekonomi dan lembaga-lembaga yang mampu mengubah melalui perkataan dan perbuatan, kemudian diiringi dengan perbaikan pada sisi politik. Bahkan bukan hanya itu, namun juga dengan melakukan tarbiyah dan pembentukan diri sebagai barisan internal jamaah, sehingga kami bisa menampakkan -pada akhirnya- bukan sekedar ucapan namun perbuatan- bahwa al-ikhwan telah berhasil merealisasikan pemahaman yang komprehenship tentang Islam, bukan hanya pada satu sisi dan mengabaikan sisi lain, atau bekerja untuk satu tujuan dan mengabaikan tujuan lainnya. Dan marilah kita memahami bahwa tujuan dan misi ini akan terus berjalan dan akan terus bersama jamaah hingga terwujud misi besar yaitu kembalinya umat kepada nilai-nilai Islam yang benar dan pemahaman yang sempurna.
Usaha al-ikhwan sebelum perang
Dan diantara fenomena kerusakan sosial yang ingin diberantas oleh al-ikhwan pada saat itu adalah judi, dan judi merupakan penyakit mematikan yang telah menyebar di trngah masyarakat dalam berbagai tingkatannya, seperti virus yang telah menyebar dalam tubuh; baik orang kaya dan orang miskin, orang besar maupun anak kecil, menyebar seperti virus menular dalam tubuh manusia, sehingga menyeluruh ke dalam semua aspek, dan sehingga dapat dilihat -saat itu- pada setiap lorong-lorong jalan, ramai dengan permainan judi.
Pada saat itu, judi telah menyebar dari berbagai macam bentuknya; seperti kartu penentu nasib dan lain-lainnya, seluruhnya terbuka dan dijadikan permainan, dan hal tersebut menjadi sebuah sarana untuk mengambil harta orang-orang kaya dan menghisap harta orang-orang miskin.
Al-Ikhwan berusaha memberantas penyakit ini, dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa permainan judi merupakan perbuatan yang dimurkai oleh Allah, pemicu terjadinya permusuhan dan kebencian, dan betapa banyak akhlak menjadi rusak dan jiwa menjadi kotor, harta menjadi lenyap dan kekayaan menjadi sirna, rumah tangga menjadi hancur berantakan, dan menyeret para pelakunya pada kehancuran dan kenistaan!!. Karena itu syariat Ilahiyah menyatakan akan larangan dan pengharamannya, dan bahkan Allah menyandingkannya dengan khamar, mengundi nasib; dan merupakan rijsun (najis) dan bagian dari perbuatan syaitan.
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Al-Maidah:90-91)
Mereka juga menyebutkan bahwa sebab-sebab yang mendorong orang terjerumus dalam permainan judi adalah karena manusia suka meraup dan mendapatkan harta yang banyak secara instan tanpa melakukan kerja keras dan sunguh-sungguh, dan juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan kerja orang-orang bodoh; karena manusia diciptakan untuk bekerja bukan untuk bermalas-malasan, diciptakan untuk berusaha dan bersungguh-sungguh bukan untuk berleha-leha, hidup adalah aktifitas dan kerja bukan kemandekan dan malas; karena orang yang memiliki pendapat yang lurus dan akal yang cerdas berasal dari orang yang aktif dan bersungguh-sungguh, meraih kehidupannya dengan keringat dan melintasi duri-duri keletihan dalam mencari kehidupan dan penghidupan; bukan hanya duduk-duduk di tempat-tempat pertemuan, di club-club dan di café-cefe hanya untuk melewati waktu malam dan siang hari dengan melakukan permainan judi. Dan mereka juga meminta kepada pemerintah untuk membuat undang-undang yang keras dan membuat jera para pelaku dan pemain judi, bahkan memasukkan ke dalam penjara sehingga penyakit yang mematikan ini dapat sirna di tengah umat, karena judi dapat menyebabkan hancurnya dan lenyapnya harta dan kekayaan secara sia-sia.
Dan kader Al-ikhwan terus melakukan perjuagan ini secara sungguh-sungguh, seperti yang dilakukan oleh “Masyarakat Al-Qanatir Al-Khairiyah” dengan melakukan pertemuan, yang diadakan -saat itu- pada hari selasa tanggal 5 syawal tahun 1354 H – 31 Desember 1935 M, dan pertemuan itu menghasilkan rekomendasi; “Perang melawan khamar, zina dan judi, perang melawan misionaris dan tuntutan kepada pemerintah untuk menutup pertokoan saat tiba shalat Jum’at”, sebagaimana mereka sepakat untuk mencetak selebaran yang mengingatkan orang-orang yang lalai akan bahaya minuman khamar dan judi; baik agama, etika, harta dan akhlak, dan kemudian mendistribusikannya kepada warga Al-Qanatir al-khairiyah. Dan juga mengirimkannya ke redaksi majalah al-ikhwan untuk dicetak kembali, dan hal tersebut akan ditulis oleh dua orang anggota al-ikhwan yaitu Ismail Abdul Tawwab dan Husain Hasan Aliwah.
Sementara itu anggota jam’iyyah, pada hari sabtu sore tanggal 9 Syawwal 1354 tepatnya setelah selesai menunaikan shalat isya, mengadakan kunjungan kebeberapa café tradisional dan berbincang-bincang kepada para pengunjung yang ada di dalamnya dan menjelaskan akan bahaya yang mengancam orang yang terkena candu induk dari segala dosa (khamar) dan judi.
Sebagaimana anggota jam’iyah berharap tema khutbah yang akan disampaikan pada hari jum’at tanggal 8 syawwal tahun 1354 adalah tentang memerangi khamar dan judi dan menjelaskan akan bahayanya secara agama, etika dan akhlak.
Dan pada tahun 1938, Al-Ikhwan menolak dengan keras keinginan pemerintah pimpinan Muhammad Mahmud Pasya mendirikan kota pusat perjudian yang terdapat di dalamnya khamar dan judi, dan meminta mereka dan juga masyarakat untuk bertaqwa kepada Allah.
Sebagaimana Al-Ikhwan juga bergembira ketika mendapatkan kesempatan untuk masuk dalam parlemen; dan ketika wakil presiden Sa’ad Al-Layyan menyerang lembaga-lembaga sosial yang menyebarkan kebaikan dan ihsan namun di dalamnya juga terdapat tarian yang erotis dan bahkan membolehkan minuman khamar dan judi. Dan tentunya Al-Ikhwan ikut mendukungnya, karena lembaga-lembaga tersebut pada hakikatnya menyebarkan kedustaan, dosa dan kefasikan berkedok label kebaikan atas nama al-birru wal ihsan; yang di dalamnya tindakan melanggar seperti tarian erotis dan nyanyian yang membuai.
Usaha Al-Ikhwan saat perang dan setelahnya
Ketika raja Mesir pada penghujung tahun 1944 mengangkat perdana menteri , dan jabatan tersebut dipegang oleh Ahmad Mahir, beliau bersegera mengadakan pemilu yang di dalamnya imam Al-Banna dan juga ikhwan lainnya mengajukan diri sebagai calon anggota legislative pada pemilu tersebut; sehingga dapat leluasa melakukan perbaikan melalui mimbar konstitusi. Namun Ahmad Mahir memalsukan data pemilu dan menggugurkan seluruh calon yang berasal dari Al-Ikhwan, sehingga para calon dari Al-ikhwan mengeluarkan pernyataan yang dikenal oleh masyarakat pemilih; diantaranya pada berita pemilu no 1, dan didalamnya tertulis:
“Pada hari ini anggota jamaah al-ikhwan mengajukan orang-orangnya yang berusaha berdiri tegak untuk berjihad sesuai dengan tuntutan warga dan masyarakat, berada diatas manhaj yang bersandarkan pada kitabullah dan bersumberkan wahyu langit ketika undang-undang buatan manusia mendapatkan kegagalannya, semua itu mengharuskan kalian wahai para anggota parlemen untuk menekan pemerintah merealisasikan misi-misinya dan target-targetnya seperti dibawah ini:
1. Menjaga secara penuh akan kemerdekaan Wadi el-nil, kesatuan dan persatuannya, dan menolak berbagai intervensi asing terhadapnya.
2. Membuat hubungan yang erat dan perjanjian yang penuh terhadap bangsa-bangsa Arab dan umat Islam, dan berusaha membantu negara-negara tersebut untuk menyempurnakan kebebasan dan kemerdekaannya; karena mereka adalah tetangga kita, ikhwan kita dalam satu agama, anak dari paman kita dalam satu keturunan, sama-sama satu bahasa dan satu kepentingan, satu keinginan dan satu cita-cita.
3. Memformulasikan kehidupan masyarakat dengan shibghah islam yang mulia “Shibghah Allah, dan siapakah yang lebih baik dari shibghah Allah”. (Al-Baqoroh:138); syariat, pendidikan dan taqlid yang harus berdasarkan pada ajaran-ajaran Islam yang hanif. Sedangkan kemungkaran dan sarana penghancur umat yang selalu diperangi oleh islam; seperti khamar, zina, mengundi nasib, judi, lahwun (foya-foya), narkoba, ikhtilath, tindakan pengrusakan, nyanyian mesum, artis yang seksi dan bertelanjang, para penulis dan pengarang yang merusak, merupakan musuh bersama, dan semuanya harus dianggap sebagai kejahatan yang ada hukumannya sesuai dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal tersebut bukan berarti untuk memunculkan taassub (fanatic); karena Islam terbebas dari itu semua, namun maknanya adalah membela nilai-nilai mulia yang dibawa oleh seluruh agama, menolak tindak kejahatan yang juga ditolak oleh seluruh agama, membangkitkan hati yang tidak akan hidup tanpa agama dan memberikan kepada manusia kesadaran sehingga dapat mengambil haknya masing-masing.
4. Memiliki perhatian penuh terhadap sumber-sumber kekayaan dan menolak penelantaran dan pemiskinan, yang keduanya merupakan pangkal kebodohan dan penyakit; yaitu dengan cara menguasai sumber kekayaan alam, perhatian terhadap industri, memobilisasi perniagaan, mendirikan pusat bisnis tradisional, memotivasi para pengusaha kecil, memberikan batasan yang memadai antara pemilik dan penyewa, meninjau ulang masalah pajak, dan menetapka ketentuan zakat untuk melebarkan sayap pelayanan sosial yang bermanfaat; sehingga terdapat harta dari orang kaya, hak orang yang diketahui bagi peminta-minta dan orang-orang miskin.
Dan dibawah judul “al-idhoah ala syawati’ (cahaya diatas pantai) Al-ikhwan meminta kepada pemerintah untuk membuat cahaya lampu di pantai-pantai; yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan menjaga etika-etika umum, dan agar pantai-pantai tidak terkuasai -khususnya pada malam hari- oleh perbuatan-perbuatan mesum dan prilaku yang dinafikan oleh etika Islam. Sebagaimana mereka juga meminta untuk melarang masuknya minuman khamar di pantai-pantai, judi dan begadang hingga larut malam, sehingga pantai-pantai berubah menjadi bar-bar tempat minuman khamar dan pusat kemungkaran.
Al-ikhwan juga meminta sikap tegas kementrian wakaf (agama) yang telah memberikan izin sebagian tanah wakaf di tengah kota Cairo untuk dijadikan pusat minuman khamar dan judi, bahkan digunakan untuk propaganda untuknya.
Dan usaha al-ikhwan terus berlangsung, dalam rangka menghadang berbagai usaha untuk menghancurkan masyarakat; seperti yang ditulis oleh Abdul Hakim Al-Wasyahi pada majalah Al-ikhwan dengan judul “Waroqoh al-ya nasib (kartu pengadu nasib)” yang menjelaskan di dalamnya tentang fenomena penyebaran penjualan kartu pengadu nasib, sehingga jalan-jalan penuh oleh para penjual kartu tersebut; baik yang muda, orang tua, wanita dan anak-anak, bahkan kartu tersebut sangat mudah mudah di dapat, yang bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan dari harta yang diharamkan.
Adapun yang banyak terjadi dari ragama judi dan mengundi nasib adalah pada perlombaan pacu kuda, yang biasanya diadakan untuk kepentingan lembaga-lembaga sosial. Dan al-ikhwan menjelaskan bahwa tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara, dan Allah adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik. Jika tidak ada cara untuk mengumpulkan harta dari orang-orang kaya kecuali melalui judi dan perlombaan-perlombaan, maka tutup saja lembaga sosial tersebut, karena hanya mengandalkan pada hal-hal yang diharamkan Allah.
Dan ketika pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur permainan judi pada tahun 1947 Al-Ikhwan juga meminta untuk mengeluarkan undang-undang yang membatalkan pengaturan judi. Dan mereka menganggap, sekiranya pemerintah bersungguh-sungguh untuk menjaga masyarakat dan keluarga dari kerusakan sosial, maka cukup baginya dengan mengeluarkan undang-undang pada satu pasal yang mengharamkan berbagai macam permainan judi di club-club umum dan khusus; dan hal itu merupakan cara efektif dalam menyelamatkan masyarakat.
Mereka juga menjelaskan bahwa judi dan khamar dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah pelaku tindak kriminal dan pembunuhan di tengah masyarakat; sehingga pada tahun 1947 di Mesir telah terjadi pembunuhan sebanyak 102 jiwa, dan lebih banyak jika dibanding tahun sebelumnya; tahun 1946 yang berjumlah 79 orang, dan pertambahan ini banyak terjadi di dalam club-club judi dan minuman khamar.
Imam Al-Banna juga menulis makalah dengan judul “Adhrar al-muqamarah (Bahaya judi)”, yang di dalamnya dijelaskan fenomena dorongan jiwa yang melakukan judi, beliau berkata: para psikolog berkata: Bahwa setiap pekerjaan dari apa yang dilakukan oleh manusia merupakan hasil dari kecendrungan pribadi dan gharizah (insting) tertentu yang masuk dalam jiwa yang asasi, jika kecendrungan itu baik dan instingnya berada dalam petunjuk maka pekerjaan akan berbuah kemuliaan dan manfaat, dan begitu sebaliknya.. jika kecendrungannya jelek, buruk dan jahat dan instingnya cenderung pada nafsu hewani daripada kecendrungan insani, maka pekerjaannya akan menghasilkan sesuatu yang hina dan berbahaya; bahkan dapat mendorong pelakunya pada kehancuran dan kejahatan. Seperti orang yang berbuat baik kepada fakir miskin adalah merupakan perbuatan baik; karena terlahir dari insting kasih sayang, dan itu merupakan insting manusia yang mulia, namun mencuri merupakan perbuatan hina; karena terlahir dari insting ketamakan dan kejahatan, yaitu insting hewani yang keji”.
Kemudian beliau menambahkan “Bahaya judi dari sisi akhlak; mereka mengartikan “Al-khuluq” sebagai penguasaan jiwa yang keluar darinya suatu aktivitas dan pekerjaan, jika mengajaknya pada kebaikan dan mengeluarkan nilai-nilai mulia maka dinamakan dengan akhlak yang baik dan mulia, dan jika mengajak pada kemungkaran dan mengeluarkan nilai-nilai keburukan dan kejahatan maka disebut dengan akhlak yang hina dan sia-sia, dan setiap perbuatan manusia memiliki pengaruh kepada pemiliknya; karena itu diantara perbuatan tersebut, ada yang dapat menambah kebaikan lebih kuat dan melemahkan akhlak yang buruk sehingga disebut dengan amal shalih, dan ada juga yang berpengaruh sebaliknya sehingga membunuh nilai-nilai dan akhlak baiknya dan menampakkan sisi kejahatannya, sehingga disebut dengan perbuatan yang talih (tidak baik).
Adapun judi, dapat mematikan jiwa pemain akan nilai-nilai kemuliaannya, dan bahkan dapat menghancurkan sifat-sifat dan karakternya yang khusus; mensirnakan akhlak dan melanggengkan keburukan, contohnya adalah sebagai berikut:
- Orang yang mendapatkan keuntungan dalam berjudi… apa yang dimaksud dengan keuntungan? Bukankah itu berarti tangannya diulurkan ke saku temannya atau kerabatnya atau seseorang yang dikenalnya, lalu mengambil uang darinya yang di dapat dengan susah payah dan banting tulang, tanpa ada gantinya sama sekali, dan bahkan meninggalkannya setelah itu dalam keadaan marah sementara dirinya tertawa terbahak-bahak sehingga tampak giginya dan terbelalak matanya; karena dirinya merasa telah menang dan beruntung?! Dan dirinya pada saat itu disebut dengan pencuri dan melakukan pemerasan, sekalipun tidak dikenal dalam undang-undang dan urf… mencuri karena dirinya mengambil harta orang lain tanpa ada timbal baik, bahkan lebih jahat dari mencuri; karena pencuri terjadi bukan pada keluarga dan sahabatnya dan kadang kala kebanyakan dari mereka melakukannya karena terpaksa, dan lebih keji lagi karena dirinya senang diatas kesedihan orang lain dan berbahagia diatas penderitaan orang lain, dan hidup mewah diatas mayat orang lain…dimanakah perasaan manusia dari tindakan kejahatan tersebut?! Dan ketika itu berulang maka dirinya terbiasa melakukan kejahatan.
- Melahirkan kedengkian dan kebencian; karena itu, bagi siapa yang memandang orang lain menikmati hartanya tanpa usaha dan kerja keras, kemudian dirinya tidak memiliki hati dan perasaan. Maka dari itu cukuplah bagi kita semua memiliki nilai-nilai yang positif dan akhlak yang mulia.
Kemudian dia berkata tentang bahaya judi dari sisi sosial: Bahwa masyarakat menginginkan adanya kerja sama dan saling tolong menolong dan kasih sayang diantara sesama, yang lahir dari jiwa yang bersih dan terpatri dalam tubuh setiap insan, dan yang di dalamnya terdapat ketentuan yang harus dijaga dan dipelihara hak-haknya secara natural dan undang-undang, dan setiap sesuatu darinya menjadi penguat ikatan dan memberi manfaat kepadanya; dan yang demikian, maka disebut dengan aktivitas sosial yang bermanfaat. Adapun setiap perbuatan yang mengarah kepada pelemahan hubungan sosial dan tidak memberikan manfaat darinya, maka disebut dengan kerja sosial yang buruk dan berbahaya, dan judi salah satu bagian darinya. Penjelasannya adalah seperti contoh berikut:
1. Kami memandang bahwa apa yang dihadirkan dari judi adalah merusak akhlak yang baik dan menghancurkan nurani manusia dan bahkan rasa cintanya kepada orang lain; melahirkan sifat dengki, benci dan bakhil sehingga membuat hubungan kerja sama yang bermanfaat menjadi sesuatu yang mustahil. Maka dari itu manakah yang lebih berbahaya dari suatu masyarakat yang melakukan kerusakan hubungan dan ikatan, dan menghentikan gerakan saling tolong menolong ditengah umat dengan melakukan kerja sama yang baik, saling menolong dan berkasih sayang?!
2. Judi mengajak pada pelakunya melakukan tindak kejahatan dan permusuhan; kita telah menyadari efek negative dari judi yaitu melahirkan kebencian dan permusuhan dalam jiwa manusia; sehingga dengan itu melahirkan sifat kebencian dan kemarahan, dan bahkan mengarah pada tindak kejahatan; hal tersebut karena judi cukup efektif mengarahkan manusia melakukan tindakan perampokan dan pencurian; oleh karena para penjudi yang kalah berusaha mengeluarkan harta dari yang halal dan yang haram, dan betapa banyak kita mendengar seorang pegawai melakukan tindak korupsi, dan jika kita telusuri sebab-sebabnya maka akan kita dapatkan; karena dirinya tidak istiqomah dalam pekerjaannya dan disisi lain karena diluar kantonya terjerumus pada permainan judi. dan apa yang menimpa pegawai kantor pos adalah contoh yang konkret dan tidak jauh dari mata kita.
3. Keluarga yang merupakan cikal bakal suatu kehidupan masyarakat, dan pondasi terkuat dalam pembentukannya dan juga merupakan factor penentu akan kebaikan dan kerusakan suatu masyarakat. Dan judi merupakan kejahatan dan sangat berbahaya dalam melakukan pembinaan keluarga, sehingga dapat menghilangkan kebahagiaan dan ketenangan suatu keluarga; dengan judi akan mendorong sang suami mengambil dengan paksa seluruh harta istreinya, bakhil terhadap harta yang dimiliki agar bisa dikeluarkan untuk berjudi, acuh terhadap kewajiban dirinya terhadap anak-anak dan keluarganya, baik siang hari atau malam harinya; sehingga dengan itu semua tidak bisa meluruskan akhlaknya, tidak mampu meluruskan kerusakannya, dan tidak memiliki perasaan kasih sayang bapak terhadap anak-anaknya bahkan meninggalkan istrinya sepanjang malam sendirian dalam keadaan merana dan sengsara.
Mereka berkata: ada seseorang yang terbiasa melakukan judi sehingga mengorbankan seluruh harta yang dimiliki dan harta yang dimiliki oleh istrinya, bahkan ia meminta perhiasan anak-anak perempuannya, maka diberikanlah kotak perhiasan tersebut kepadanya yang di dalamnya terdapat kotak kecil, dan ketika dia membukanya untuk dijual dia menemukan dibawahnya secarik kertas tulisan yang dibuat oleh istrinya, isinya adalah sebagai berikut: Wahai suamiku.. jika engkau menjual perhiasan ini maka engkau telah menjual masa depan anakmu dan menghancurkan masa depannya, maka lihatlah apa yang sedang engkau lakukan”. Dan tampak bahwa orang tersebut masih memiliki perasaan dalam dirinya, sehingga jiwanya gemetar, dan kemudia dia bertaubat kepada Allah dan kembali seperti semula. Sungguh menakjubkan..?!
Dari sini tampak jelas; bahwa judi merupakan perbuatan yang sangat berbahaya terhadap umat; karena dapat memutus hubungan kasih sayang. Dan berbahaya terhadap keutuhan pemerintah; karena dapat membangkitkan tindak kejahatan yang harus diperangi. Dan bahkan berbahaya terhadap keutuhan keluarga; karena dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan meruntuhkan bangunannya. Padahal semua itu merupakan pondasi kehidupan masyarakat; jadi perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang sangat berbahaya pada semua lini dan sisinya.
Bahaya judi dari sisi financial
Harta merupakan materi kehidupan dan pondasi proyek yang bermanfaat, simbol kebanggaan umat khususnya pada era materialistis saat ini; era yang dibangun berdasarkan kekayaan dan kontribusi orang-orang kaya yang ada di dalamnya; Amerika misalnya yang mampu menguasai dunia dengan kekayaannya, yang mampu mengatur system perekonomian dunia oleh para pemilik harta dan milyunernya. Dan judi merupakan ifrit suatu kekayaan dan penghancur rumah tangga. Dihadapan kita banyak kesaksian dan peristiwa tentang bahaya judi:
1. Betapa banyak orang yang tadinya kaya raya, bahkan manusia terkaya di tengah umatnya dan menjadi pemuka dari seluruh keluarganya, lalu terjerumus pada meja hijau dan membawa seluruh hartanya; sehingga tidak tersisa lagi darinya emas atau perak, dan sekiranya tidak diharamkan menceritakan aib tentang mereka maka dapat kami sebutkan nama-nama dari para petinggi yang kehidupan mereka terjerumus ke lembah perjudian dan membuat mereka sengsara dan hancur.
2. Betapa banyak anak-anak muda yang ditinggal oleh orang tuanya yang berbalik dari kenikmatan, hidup mewah dan megah oleh kekayaan yang dimiliki orang tuanya menjadi buruk dan miskin, oleh karena terjerumus ke dalam perjudian; sehingga hilang seluruh kehormatan dan hartanya, dan bahkan dikejar-kejar oleh rentenir dan para penagih hutang, akhirnya anak-anak dan istrinya ditinggalkan begitu saja dalam keadaan terhina dan sengsara.
3. Betapa banyak para pegawai yang tadinya hidup damai dan bahagia bersama istri dan anak-anaknya, menikmatai nikmat Allah yang dianugrahkan kepadanya, namun berbalik setelah dirinya terjerumus ke lembah perjudian, sehingga dirinya kehilangan jabatan, anaknya ditinggalkan dalam keadaan lapar dan sakit, selalu menanti akhir bulan seperti halnya narapidana menunggu hari pembebasannya, dan jika datang hari yang dinantikan keluarganya berharap mendapatkan apa yang dapat digunakan untuk menutup hutangnya dan memberi makan anak-anaknya, namun hal itu tidak terjadi dan kembali kepada kondisi nol, dan tidak mendapatkan dirinya kecuali istri yang menangis dan anak yang menderita.
Dan betapa banyak dari wanita kaya yang pergi ke tempat perjudian dan tempat-tempat yang sejenis dengan membawa perhiasan yang banyak, dengan wajah tersenyum, namun setelah melewati satu putaran atau dua putaran dan pulang ke rumah dalam kondisi yang menyedihkan, harta melayang dan perhiasan lenyap, oleh karena judi; bahwa judi tidak akan memberikan rasa kenyang dan kepuasan, menghancurkan apa saja; baik yang subur atau yang kering, menghantam yang putih dan yang kuning, kemudian setelah itu berkata: “Apakah ada yang ingin menambah”?!
Sekiranya harta yang banyak lalu terbang melayang sia-sia, diinfakkan untuk proyek-proyek yang bermanfaat maka akan banyak menyelesaikan berbagai permasalahan dari berbagai kerusakan umat dan memakmurkannnya kembali sehingga tidak ada lagi tempat pengungsian, meringankan beban orang-orang yang tertimpa musibah, menyembuhkan orang-orang yang menderita sakit dan memberikan kebahagiaan orang-orang yang sedang kesusahan. namuan syaitan selalu berperan dalam melakukan kerusakan ini dan berkata:
وقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya)” (An-Nisa:118)
Bahaya judi dari sisi kesehatan
Sekiranya seorang penjudi mengetahui akan bahaya judi yang akan menimpa dirinya dari sisi kesehatan dan tubuhnya, maka, tentunya tidak akan membiarkan dirinya terjerumus ke dalam permainan judi tersebut, dengan berkata: saya pergi dari kepenatan kerja dan perasaan lelah, apa yang saya dapatkan dari hakikat ini? Seorang penjudi pada hakikatnya mengarahkan dirinya pada penyakit gila dari sisi yang tidak dia rasakan, membuat dirinya lelah dan letih bahkan sakit sementara dirinya tidak merasakannya. Adapun kesaksian yang dapat kita sebutkan disini adalah sebagai berikut:
1. Para ahli medis dan dokter menyebutkan bahwa manusia jika berlebihan dalam begadang dan mengharamkan dirinya istirahat di malam hari dengan tidur, dan hal itu terus berulang sepanjang hari, maka akan meruntuhkan kekuatan tubuhnya (anti bodinya) dan berakibat pada kekurangan sel darah putih sehingga wajahnya menjadi pucat. Jalienios berkata: “Bahwa bahaya yang banyak terjadi dari begadang adalah terdapat pada hati, otak dan paru-paru”.
2. Para ahli medis dan dokter juga menyebutkan bahwa tidak mengistirahatkan fikiran dan badan akan mempercepat peredaran darah dan gerak dalam waktu yang tidak tertentu yang diiringi dengan pembakaran darah yang mengalir di seluruh tubuh dan persendian sesuai dengan qaidah “pembakaran yang lambat”, dan jika ini terus berlangsung maka akan menghabiskan darah yang baik untuk melakukan pembakaran, dan kegagalan akan bertambah dari pembakaran ini, sementara dengan kegagalan tersebut akan manjadi racun sehingga berakibat pada mimisan yang dihisap oleh anggota badan, dan sehingga seseorang akan mengalami futur, bosan dan letih. Para dokter berkata: bahwa perasaan ini seperti bentuk renovasi keamanan pada alat pembakaran; yang memberikan peringatan kepada manusia akan pentingnya berhenti dari aktivitas pekerjaan, mengambil waktu istirahat yang jauh dari suasana gaduh dan menghirup udara yang segar dan bebas dari polusi serta jauh dari kebisingan dan pengaruh-pengaruh lainnya, jika tidak, maka tubuh akan cepat kemasukan racun yang membahayakan.
Adapun para penjudi yang sibuk dengan permainan dan memantau hasilnya, berada dalam perasaan letih, dan dirinya terus melakuakn itu tanpa istirahat sehingga persendiannya terserang racun yang memudahkan dirinya tertimpa berbagai penyakit.
3. Para dokter juga menyatakan bahwa karena pengaruh jiwa secara tiba-tiba dan berkelanjutan maka akan berpengaruh besar terhadap tubuh, baik dalam keadaan gembira atau sedih, menaikkan tensi darah dan meruntuhkan pensendian, dan kadang pengaruh ini mengakibatkan tubuh sering gemetar dan pingsan bahkan hingga pada tahap kematian.
Bahaya judi dari sisi agama
Judi merupakan bagian dari sejarah kelam masyarakat Arab yang selalu mereka jadikan sebagai sarana permainan pada masa jahiliyah; yang mana permainan tersebut -pada awalnya- mereka lakukan untuk memberikan membantu orang-orang miskin, keringanan beban para fuqara dan orang-orang lemah; karena sang penjudi yang menang tidak memakan harta judi tersebut, namun dibagi-bagikan kepada orang-orang lemah dari kaumnya atau orang-orang fakir dari keluarganya; karena itu mereka menganggapnya sebagai pekerjaan yang membanggakan dan selalu dipuji dalam berbagai syair mereka.
Dari itu semua kita dapat melihat bagaimana usaha Al-Ikhwan dalam memerangi perjudian dan berusaha mengenalkan kepada umat akan bahaya itu semua dari berbagai sisi.
Wallahu a’alm.
__________________________________________
Bahan rujukan:
1. Majmu’ah Rosail Imam Al-Banna; Syirkatul bashair lil buhuts wa ad-dirasat, dar el-tauzi wa an-nasyr al-islamiyah, 2006
2. Min turats imam Al-Banna, Ila Al-Ummah An-Nahidhah, al-bashair lil buhuts wa ad-dirasat, 2006
3. Koran Harian Al-Ikhwan Al-Muslimun, edisi ke 343, rajab 1366, 15-6-1947, hal. 2
4. Jum’ah Amin Abdul Aziz, Auraq min tarikh al-ikhwan Al-muslimin, dar el tauzi’ wa an-nasy al-islamiyah.
|
| Ke atas.
RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI
Maaf, untuk sementara kolom komentar tidak tersedia.