
Presiden Somalia Syeikh Syarif Syeikh Ahmad
Mogadishu-ikhwanonline.com
Dewan Menteri Somalia pada hari ini meratifikasi untuk penerapan syariah Islam di negaranya setelah Presiden Sharif Syaikh Ahmed mengajukan usulan untuk itu.
Menteri Informasi Farhan Ali Mahmud dalam pernyataan persnya mengatakan: bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk membentuk sebuah komite bersama dari para ilmuwan dan anggota parlemen untuk mengubah pasal-pasal yang bertentangan dengan Syariah Islam dalam konstitusi interim (transisi).
Beliau menambahkan bahwa para menteri sepakat untuk memberikan kepada Departemen Kehakiman dan kebebasan untuk melaksanakan hukum Islam dan dibantu oleh dari para ahli dan sarjana hukum dalam Syariah, dan beliau juga menyatakan bahwa ini akan menjadi solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh negara dari kekacauan dan kurangnya keamanan.
Konstitusi sekarang ini yang ditulis pada tahun 2004 di Kenya telah lama menjalani putaran negosiasi antara pemimpin Somalia, dan memerintah semua peserta untuk mendukung arus Islam; yang memonopoli keputusan para pemimpin (tokoh) dan kepala suku yang ada dan kebanyakan dari mereka adalah anggota parlemen.
Dan pemerintah saat ini terdiri dari tokoh-tokoh Islam yang cenderung pada arus Islam – yang terkenal dengan keadilannya- namun mereka menghadapi perlawanan sengit hingga pada tingkat perang dan saling bunuh dari para kelompok yang tergabung dalam penolak rekonsiliasi.
Menurut sumber media disebutkan bahwa semua menteri menyetujui ratifikasi yang mengusulkan diterapkannya syariah Islam di negara ini, yang telah diambil dalam pertemuan kedua menteri-menteri yang diadakan di Mogadishu.
Para Oposisi Islam telah meminta untuk diterapkannya syariah Islam untuk dapat menghentikan pertentangannya dengan pemerintah yang dipimpin oleh Sharif, sebagaimana para ulama juga menuntut permintaan yang sama yang disampaikan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan sebelumnya di Mogadishu, dan Presiden Sharif dalam pernyataan persnya menyatakan bahwa dirinya akan segera menerapkan syariah.
Sementara itu para pengamat dari Somalia memandang bahwa warga yang berafiliasi kepada Islam seratus persen tidak memiliki masalah dengan hukum syariah, namun permintaan ini harus mampu disosialisasikan sehingga menjadikan pasal-pasalnya dapat dipahami untuk meningkatkan persatuan dari konflik antara pihak-pihak yang berselisih, yang dapat melumpuhkan negara ini jika tidak diatur oleh undang-undang positif atau ilahi.
|
| Ke atas.
RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI
kenapa hal-hal seperti ini tidak ada di media nasional kita
kalau memang berita seperti ini di sembunyikan oleh pemerintah indonesia (saya pun maklum karena negara ini telah menjadi budaknya negara barat) tolonglah agar siapapun organisasi Islam membuat suatu media bagi umat muslim yg akurat dan dapat dipercaya sebagai penghubung antara umat islam indonesia dengan dunia luar