Komisaris Tertinggi untuk Hak Asasi Manusia: Dunia Hidup Dalam Kondisi Terburuk

11/12/2008 | 12 Dhul-Hijjah 1429 H | 600 views
Oleh: Al-Ikhwan.net
Kirim Print

Tidak terhadap pelanggaran Hak Asasi manusia

New York-kantor-kantor berita: Nevi Blay Komisaris Tertinggi untuk Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa peringatan 60 tahun konvensi internasional untuk HAM pada saat ini hadir di tengah kecemasan umat akan banyaknya pemerintah dan negara yang tidak menerapkan pasal-pasal yang terdapat dalam konvensi secara baik, khususnya pada dua dekade terakhir ini. Beliau menyebutkan bahwa Organisasi Umum untuk PBB pada hari ini akan mengadakan jaulah ke berbagai lembaga untuk mendiskusikan materi-materi penting dan tantangan-tantangan yang menghadang serta peta jalan masa depan terhadap permasalahan ini (HAM).

Beliau Menyampaikan harapannya kepada presiden Amerika terpilih Barrack Obama untuk dapat mengembalikan peran PBB sebagai sebuah keluarga negara-negara di dunia yang setelah 8 tahun mengalami stagnasi, sebagaimana ia meminta kepadanya untuk merealisasikan apa yang terjadi terhadap tahanan Guantanamo.

Beliau juga berkata bahwa yang terpenting adalah memberikan jaminan kepada orang yang dibebaskan tempat yang aman, dan juga meminta untuk merealisasikan semuanya sehingga Amerika Serikat atau negara-negara lain yang mengekor kepadanya tidak lagi melakukan tindakan pelanggaran; penangkapan sepihak, penyiksaan, melakukan tindakan keras dan teror yang tidak manusiawi.

Dan di Berlin menteri Luar Negeri Jerman Frank Folter Stanmayer menegaskan akan pentingnya dialog antar negara dalam rangka melawan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Stanmayer berkata bahwa Jerman tidak selayaknya berdiam diri ketika terjadi sesuatu yang berhubungan dengan HAM, sambil menegaskan beliau berkata: akan lebih penting lagi menghormati jalan dialog bersama negara-negara lain untuk menghindar dari jenis pelanggaran ini, dan pada waktu yang sama dia menyatakan tidak ada faedahnya pada saat ini menggunakan politik “Isolasi” dan “Penjatuhan Hukuman” dalam menyelesaikan suatu masalah pada suatu kelompok atau negara.


Naskah Terkait Sebelumnya:


Dipublikasikan pada 11/12/2008 / 12 Dhul-Hijjah 1429 H, dalam rubrik Akhbar Ikhwan. Anda dapat mengikuti seluruh komentar pada naskah ini melalui RSS 2.0 feed. Anda juga dapat memberi komentar, atau melakukan trackback dari situs Anda. Kirim | Print | Ke atas.

Tulis Komentar

Belum Ada Komentar

RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI

Tulis Komentar


« sebelumnya
sesudahnya »