Karakteristik Masyarakat Islam Dalam Surat Al-Ahzab (9): Hukum Memuliakan Nabi saw dan Hubungan Darah Dalam Hukum Waris (2) Hukum Waris dan Wasiat Dalam Islam

16/6/2008 | 11 Jumada al-Thanni 1429 H | 1,228 views
Oleh: Al-Ikhwan.net
Kirim Print

Penterjemah:

Abu Ahmad

__________

Adapun paragraph terakhir yang disebutkan ayat adalah menjelaskan tentang pembatalan pengaruh ukhuwah pada masa awal Islam terutama yang berkaitan tentang warisan; dengan mengembalikan hukum-hukmunya kepada hak-haknya yang sebenarnya; system kedekatan keluarga (nasab) dan rahim kecuali adanya wasiat yang memiliki kedudukan lebih kuat dan kokoh daripada hubungan rahim dan keluarga dekat.

“Bahwa system ukhuwah bukanlah system jahiliyah, namun merupakan system yang dibuat oleh Islam setelah hijrah guna memberikan selusi terhadap kondisi orang-orang muhajirin yang telah rela meninggalkan harta dan keluarga mereka di Mekkah”[1], dengan melakukan jalinan ukhuwah diantara umat Islam dari kaum muhajirin dan kaum Anshar di Madinah, dan hubungan ini lebih erat dan kuat ketimbang hubungan darah dan nasab. 

“Setelah Allah menghilangkan hukum adopsi dalam hal warisan atas anak angkat terhadap orang tua yang mengangkatnya sebagai anak dan kebalikannya, datanglah setelahnya hal yang serupa untuk dibatalkan yaitu hukum persaudaraan (ukhuwah) yang dibangun antara kaum anshar dan muhajirin, karena itulah nabi saw setelah sampai di kota Madinah bersama orang-orang yang hijrah dengannya, beliau menjadikan bagi setiap orang muhajirin saudara dengan orang-orang anshar, maka dari itulah Rasulullah saw mempersaudarakan antara Abu Bakar dan Kharijah bin Zaid, dan antara Zubair dengan Ka’ab bin Malik, antara Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Ar-Rabi’, antara Salman dan Abu Darda, dan persaudaraan (ukhuwah) ini merupakan hubungan yang unik dalam sejarah Islam dengan para pemilik akidah yang kokoh. Persaudaraan ini telah dibangun –saat itu- menempati seperti hubungan darah, yang mencakup saling mewarisi dan komitmen lain yang terbangun seperti satu keturunan seperti diyat dan lain-lainnya. Maka dari itu para sahabat yang dipersaudarakan dapat saling mewarisi hingga datang ayat Allah yang menasakh hukum tersebut, sebagaimana Allah menasakh saling mewarisi dalam hubungan adopsi dengan ayat “Panggillah sesuai dengan bapak-bapak mereka”. Maka dari itu pula ayat ini menjelaskan bahwa hubungan kerabat adalah sebab utama dalam hal waris mewarisi bukan hubungan yang dibuat-buat” [2].

Dalam hal inilah Allah SWT berfirman:

وَأُوْلُو اْلأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلُى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهَاجِرِيْنَ إِلاَّ أَنْ تَفْعَلُوْا إْلَى أَوْلِيَاءِكُمْ قَوْلاً مَعْرُوْفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُوْرًا

“Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik  kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah)”. (Al-Ahzab:6)

“Ayat diatas seluruhnya menunjukkan akan warisan dan wasiat, hukum-hukumnya dan syarat-syaratnya. Dan yang demikian melalui cara dengan membatalkan hukum adopsi dan kewajiban memanggil anak-anak angkat mereka kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya, dan menegaskan hubungan rahim sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya, membatalkan hal-hal yang berkaitan dengannya; diantaranya adalah tidak diharamkan beristri dari mantan istri anak angkat, dan diharamkannya atas anak yang diadopsi dengan bapak angkat saling mewarisi”. [3]

Dan system inilah yang telah mewujudkan tujuan yang mulia yaitu menyatunya umat Islam saat itu, karena saat itu mereka –muhajirin dan anshar- telah saling menyatu dan saling bersaudara dan bahkan persaudaraan mereka begitu kuat sehingga mengalahkan hubungan keluarta (nasab) dan darah. Namun system dan hukum tersebut tidak berjalan lama, karena hubungan yang dibangun ini bertujuan untuk memberikan hiburan dan ketentraman bagi muhajirin yang telah meninggalkan dan berpisah dengan harta dan keluarga mereka di Mekkah, dan setelah terealisir apa yang dimaksudkan, maka Allah menjelaskan bahwa hubungan rahim dan keturunan lebih berhak  dalam hal waris mewarisi dan hal-hal yang terkait dengannya dalam Islam daripada hubungan persaudaraan atas dasar hijrah antara muhajirin dan anshar. [4]

Adapun maksud dari paragraph ini ada dua pendapat:

1. Bahwa yang demikian adalah untuk me-nasakh (menghilangkan) warisan melalui persaudaraan karena hijrah. Imam Qatadah berkata: dalam surat Al-Anfal disebutkan :

وَالَّذِيْنَ آوَوْا وَنَصَرُوْا أَولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ

“Dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi”. (Al-Anfal:72)

Karena itu kaum muslimin saling mewarisi dengan cara hijrah, dan orang-orang Arab badui yang muslim tidak mewarisi dari kerabatnya kecuali dengan berhijrah, kemudian dihapus dengan surat ini dengan firman-Nya : “Dan hubungan rahim..”

Dan Imam Nasafi berkata: “Bahwa kaum muslimin pada masa awal Islam saling mewarisi dengan kedudukan dalam agama dan hijrah bukan karena hubungan kerabat, kemudian di nasakh dengan ayat dan menjadikan warisan melalui hubungan darah dan kerabat”. [5]

2. Bahwa ayat diatas menerangkan dan menegaskan bahwa warisan dengan cara sumpah dan persaudaraan dalam agama itu telah dihapus, dan ibnu Katsir berkata: “Dan ayat ini menghapus apa yang telah dilakukan sebelumnya dari saling mewarisi dengan cara sumpah yang terjadi diantara mereka; muhajirin dan anshar”. [6]

Hisyam bin Urwah meriwayatkan dari bapaknya Az-Zubair; bahwa firman Allah “Dan hubungan rahim (keluarga)…” yang demikian karena masyarakat Quraisy saat tiba di Madinah kami tidak memlik keluarga dan harta, sehingga kami dapatkan kaum Anshar sebagai Ikhwan, dan kami dipersaudarakan dengan mereka dan mereka bersaudara dengan kami, dan kami mewarisi harta mereka dan mereka mewarisi harta kami jika diantara kami ada yang lebih dahulu meninggal. Dan Abu Bakar dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin Auf, dan Aku dipersaudarakan dengan Ka’ab bin Malik, maka aku datang menghampirinya dan aku dapatkan senjatanya telah membuatnya berat, dan demi Allah ketika dia meninggal tidak ada yang mewarisinya kecuali aku, sampai turunlah ayat ini dan kami kembali pada hukum waris sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Islam”. [7]

Adapun firman Allah : “Dan hubungan rahim” maknanya adalah hukum warisan “yaitu bahwa hubungan kerabat adalah mutlak pemilik sah warisan, yaitu ukhuwah yang sebenarnya, dan diungkapkan dengan demikian karena saudara kandung lebih di dahulukan daripada saudara untuk bapak dalam hal warisan”. [8]

Sedangkan firman Allah: “Sebagian mereka dengan sebagian lainnya lebih utama”. yaitu “dalam hal manfaat terhadap harta warisan dan yang lainnya dari manfaat harta dalam warisan”. [9] Namun Allah menetapkan hukum dalam syari’at-Nya atau mengarahkan pandangan orang-orang beriman kepadanya bahwa yang demikian merupakan fitrah yang tidak dapat dikurangi atau diremehkan. Dan hal tersebut diikat dengan dua ketentuan; yaitu firman Allah “Dalam kitab Allah” dan firman Allah “Dari orang-orang beriman dan kaum muhajirin”.

Adapun ikatan pertama adalah firman Allah : “Dalam kitab Allah” yaitu ketetapan bahwa hukum tersebut telah tetap dan termaktub dalam kitab Allah dengan artian syariat-Nya dan hukum-Nya. Atau sesuai dengan apa yang telah termaktub dalam kitab-Nya di Lauh Al-Mahfudz, atau apa yang telah diturunkan oleh Allah yaitu ayat tentang warisan atau ayat ini sesuai dengan apa yang telah ditulis, diwajibkan dan ditetapkan”. [10]

Adapun ikatan kedua “berkaitan dengan ikatan pilihan yang berhubungan dengan keluarnya orang-orang yang tidak beriman dari hubungan rahim akan hak wali dan hak warisan, dan membatasinya pada hubungan keimanan. Boleh jadi pengkhususan ungkapan kaum muhajirin adalah merupakan sebab bahwa sebagian hubungan rahim mereka masih kafir dan tidak mendapat hak aris antara muslim dan non muslim berdasarkan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dalam syariat yang berkembang sejak nabi Muhammad saw diutus.

Diriwayatkan oleh imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud hadits yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid: Bahwa Nabi saw telah bersabda:

لاَ يـَرِثُ الْمُسْـلِمُ الْكـَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

“Tidak berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir dan tidak juga orang kafir mewarisi harta orang muslim”. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Abu Daud) [11]

Adapun kata “min” dalam ayat tersebut untuk menyatkan awal dari tujuan. Dan maknanya adalah bahwa yang lebih utama adalah bukan mereka “orang-orang yang beriman dan kaum muhajirin” namun yang lebih utama adlaah mereka “yang memiliki hubungan rahim”, seperti halnya ungkapan Zaid lebih utama dari Amru. Maknanya adalah : “Hubungan rahim karena kerabat lebih utama dari orang-orang beriman karena hubungan wali dalam agama, dan hubungan kaum muhajirin karena berhijrah”. [12]

imam Zumakhsyari berkata: kedudukan kata “min” adalah sebagai penjelas, sehingga makna dari ungkpan tersebut adalah hubungan rahim atau kerabat dari orang-orang beriman dan muhajirin lebih berhak mendapat warisan sebagian mereka dengan sebagian yang lainnya”. [13]

Dan firman Allah :

إِلاَّ أَنْ تَفْعَلُوْا إْلَى أَوْلِيَاءِكُمْ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

“Kecuali dengan melakukan kepada wali-wali kalian dengan ucapan-ucapan yang baik”.

“Maknanya adalah sirna hukum waris dan yang ada adalah dukungan, kebaikan, hubungan, ihsan dan wasiat”, potongan ayat tersebut menunjukkan bahwa[14] “wasiat; hukum-hukumnya dan syarat-syaratnya, maka harus lebih diutamakan ketimbang dengan cara hubungan darah, namun jika tidak memberikan wasiat maka hak waris melalui hubungan kerabat lebih utama terhadap apa yang kalian tinggalkan”. [15]

Imam Qatadah, Al-Hasan dan imam Atha berkata: “Yang tampak jelas adalah keumuman firman Allah “Kepada wali-wali kalian” yaitu mencakup seluruh bagian dari kerabat dan yang asing (bukan kerabat), orang beriman atau kafir, yang dia berbuat baik kepadanya dan bersilaturrahim pada saat hidupnya dan memberikan wasiat kepadanya ketika akan meninggal. [16] Sedangkan imam Mujahid berkata: bahwa penggalan ayat tersebut adalah khusus yaitu untuk orang-orang beriman saja, sebabnya adalah bahwa yang diberikan kepada orang beriman kebalikan dari itu, namun hubungan wilayah keturunan tidak diberikan hak kepada orang-orang kafir, namun boleh diberikan dengan adanya hubungan kasih sayang seperti wali dalam Islam”. [17]

Adapun kata pengecualian dalam firman Allah: “Illa an taf’alu” (Kecuali jika kalian melakukan), “Berkemungkinan sebagai penyambung dan berkemungkinan juga sebagai pemutus. Adapun kemungkinan pertama: menjadikan istitsna (Pengecualian) sebagai keumuman kondisi, sehingga bermakna: Bahwa hubungan rahim lebih utama terhadap berbagai macam manfaat (warisan) dari orang lain sesama mukmin dan orang-orang yang ikut hijrah dalam berbagai kondisi kecuali jika diantara kalian dan mereka memberikan wasiat yang kalian melakukannya secara suka rela, maka hal tersebut dibolehkan. Adapun yang kedua: menjadikan pengkhususan wali dengan waris. Sehingga bermakna: hubungan rahim lebih diutamakan mendapatkan waris dari sebagian mereka dengan sebagian lainnya, namun jika kalian melakukan sesuatu dengan cara yang baik (wasiat) maka hal tersebut dibolehkan bahkan lebih utama untuk mendapatkannya –oleh karena wasiat- ketimbang hubungan rahim. Pendapat ini diungkapkan oleh ibnu Al-Anbari dan para ulama lainnya[18].

Adapun maksud dari ungkapan diatas menerangkan bahwa pembagian warisan melalui taakhi (persaudaraan) keimanan dan hijrah telah dihapus, dan yang tersisa adalah hukum wasiat, dukungan, hubungan dan ihsan, maksudnya kecuali jika kalian memberikan kepada sahabat-sahabat kalian dari orang-orang beriman dengan cara berwasiat, dan yang dikenal pada saat itu adalah wasiat dan sebagaimana yang diketahui bahwa agama dan wasiat harus lebih didahulukan daripada waris, sebagaimana firman Allah:

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصِى بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“Setelah ditunaikan wasiat yang disampaikan kepadanya atau –ditunaikan- hutangnya”. (An-Nisa: 11)

Maksudnya adalah bahwa wasiat diluar dari ahli waris lebih utama, sedangkan jika kalian tidak berwasiat maka ahli harus diutamakan terhadap harta peninggalan kalian, dan dari sini “menjelaskan perbedaan antara kedudukan nabi saw terhadap orang-orang beriman dan kedudukan orang-orang beriman  terhadap kerabat mereka. Nabi saw tidak mendapatkan waris, sehingga tidak ada saling mewarisi antara dia dengan kerabatnya, karena kedudukannya yang umum, sedangkan orang-orang beriman sebagian mereka darinya yang lainnya jika mereka adalah kerabat dekat (hubungan rahim) dapat saling mewarisi, kecuali jika kondisi seseorang memberikan hibah atau wasiat, sehingga hal tersebut lebih utama dari hubungan rahim dan kerabat”. [19]

Adapun firman Allah:

كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُوْرًا

“Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah)”

“Merupakan ungkapan lanjutan dan penutup terhadap apa yang disebutkan dari hukum-hukum diatas. Adapun makna potongan ayat tersebut ada dua pendapat:

Pertama: tertulis dalam Al-Qur’an karim, yaitu ayat tentang waris dan wasiat.

Dan makna kedua: tertulis dalam lauh al-mahfudz. [20]

Sebelumnya dalam pembahasan pertama telah kami sebutkan bahwa Allah SWT memberikan kedudukan lebih diutamakan oleh orang-orang beriman dari jiwa mereka, atau bahwa kedudukan secara umum dengan berbagai sisi dan bentuknya serta ragamnya terhadap nabi saw secara mutlak, sehingga umat Islam terikat dengan nabi saw, dan wajib –bagi kaum muslimin- menjadikan hawa nafsu, komitmen dan perasaan mereka mengikuti apa yang dibawa oleh nabi saw. Seperti yang disebutkan dalam contoh sebelumnya, dan dijelaskan bahwa istri-istrinya sebagai ummahat mukminin, sehingga berhak atasnya mendapatkan penghormatan, ta’zhim (kemuliaan) dan takrim (penghargaan yang tinggi), sebagaimana yang dimiliki oleh nabi saw karena mereka berada dalam rumah tangga nabi saw. Kemudian datang setelahnya penghapusan pengaruh-pengaruh dari ikatan ukhuwah yang dibuat pada masa awal pendirian Negara Islam seperti warisan.

Setelah itu datang ayat yang menjelaskan dan menceritakan akan kedudukan nabi, keutamaan dan kemuliaan nabi saw dari para nabi dan para rasul lainnya, yang diutus oleh Allah sebelum nabi Muhammad saw, menceritakan bahwa nabi Muhammad saw adalah nabi paling mulia atau lebih tinggi kedudukannya, dan beliau adalah penutup para nabi dan para rasul.

Hal tersebut diatas dengan penyebutan penjanjian yang dibawa oleh para nabi dari ulul azmi dalam menyebarkan dakwah, “Perjanjian yang satu dari nabi Nuh AS hingga penutup para nabi saw”, [21] Allah SWT berfirman:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّيْنَ مِيْثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوْحٍ وَإِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيْثَاقًا غَلِيْظًا. لِيَسْأَلَ الصَّادِقِيْنَ عَنْ صِدْقِهِمْ وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِيْنَ عَذَابًا أَلِيْمًا

“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih”. (Al-Ahzab:7-8)

Adapun hubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya: “Ketika Allah memerintahkan kepada nabi saw untuk bertaqwa dengan firman-Nya “Hai Nabi bertaqwalah kepada Allah”, dan menegaskan kepada manusia agar tidak takut kepada selain Allah SWT, dan menjelaskan pula bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran yang mewajibkan dirinya untuk bertaubat dengan firman Allah: “Nabi lebih diutamakan dari orang-orang beriman…” Allah juga menegaskan dalam bentuk lain, yaitu firman-Nya : “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri)…” seakan Allah SWT berkata: Bertaqwalah kepada Allah dan jangan takut kepada siapapun dan ingatlah bahwa Allah telah mengambil perjanjian kepada para nabi bahwa mereka wajib menyampaikan risalah Allah dan tidak ada yang bisa mencegah mereka dari ketakutan dan ketamakan”. [22]

Dan firman Allah: “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri)” maksud dari perjanjian yang diambil dari para nabi adalah diutusnya mereka dan diperintahkan kepada mereka untuk menyampaikan risalah Allah, mengajak untuk beriman dan tidak ada yang bisa mencegah mereka dari ketakutan, kekhawatiran dan ketamakan.

Imam Mujahid berkata: Bahwa yang dimaksud perjanjian yang diambil dari mereka disini adalah ketika mereka dikeluarkan dalam bentik benih dari tulang rusuk nabi Adam, sebagaimana yang disampaikan oleh Ja’far Ar-Razi dari Rabi’ bin Anas dari Abu Al-‘Aliyah dari Ubay bin Ka’ab, mereka berkata: dan diangkat nabi Adam untuk kami lihat kepada mereka yaitu keturunannya, bahwa diantara mereka ada yang kaya dan yang miskin, ada yang memiliki wajah yang tampan dan sebaliknya, dia berkata: Ya Tuhanku, sekiranya Engkau samakan semuanya terhadap hamba-hamba-Mu. Dia berkata: Sesungguhnya Aku lebih suka jika ada yang bersyukur. Lalu dilihatlah ditengah mereka para nabi dan ada yang seperti lampu yang memiliki cahaya, dan ada yang dikhususkan dengan perjanjian lain dari risalah dan kenabian, yaitu firman Allah: “Dan ingatlah”, perjanjian mereka untuk menunaikan apa yang mereka emban, memberikan kabar gembira kepada sebagian mereka dengan sebagian lainnya dan membenarkan sebagian mereka dengan sebagian lainnya, yang mana hal tersebut sudah tertulis ketika Allah menciptakan alam semesta dan ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi”. [23]

Ada yang mengatakan bahwa makna dari mitsaq (perjanjian) adalah janji dan sumpah dengan Allah, sedangkan perjanjian kedua adalah penegasan akan perjanjian pertama yaitu sumpah.

Pendapat lain mengatakan bahwa mitsaq pertama adalah ketetapan dengan Allah sedangkan yang kedua adalah dalam perkara kenabian, persamaannya adalah

وَإِذْ أَخَذَ اللهُ مِيْثَاقَ النَّبِيِّيْنَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُوْلٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ

“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil Perjanjian dari Para nabi: “Sungguh, apa saja yang aku berikan kepadamu berupa kitab dan Hikmah kemudian datang kepadamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya”. (Ali Imran:81)

Maksudnya adalah maklumkanlah bahwa nabi Muhammad adalah Rasulullah dan tidak ada nabi setelah nabi Muhammad saw”. [24]

Adapun firman Allah:

وَمِنْكَ وَمِنْ نُوْحٍ وَإِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ

“Dan dari kamu (sendiri), dari nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam” (Al-Ahzab:7)

“Dikhsusukan penyebutan lima nabi disini adalah karena mereka termasuk ulul azmi, mengingatkan akan kedudukan mereka dan urgensi risalah mereka. Karena itu kalimat ini termasuk athaf (kelanjutan) dari yang  khusus kepada yang umum” [25] sebagaimana disebutkan dalam ayat lainnya:

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّيْنِ مِا وَصَّى بِهِ  نُوْحًا وَالَّذِيْ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى وَعِيْسَى أَنْ أَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلاَ تَتَفَرَّقُوْا

“Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan  janganlah kamu berpecah belah tentangnya”. (Asy-syura:13)

Sebagaimana disebutkan dalam ayat empat nabi; yaitu nabi Nuh, nabi Ibrahim, nabi Musa dan nabi Isa putra Maryam. Karena nabi Musa dan nabi Isa berada pada zaman yang dekat dengan nabi Muhammad saw dan umatnya juga demikian, maka disebutkan berdekatan. Sementara itu disebutkannya nabi Ibrahim, karena orang-orang Arab selalu mennyebutkan akan keutamaannya dan menganggap bahwa mereka adalah pengikut sebagian syiar-syiarnya. Sementara itu disebutkannya nabi Nuh karena beliau sebagai asal dari semua nabi yang diutuskan kepada seluruh manusia badai topan yang dahsyat menerpa mereka”. [26]

Dan dikususkannya lima nabi setelah disebutkan jumlah nabi, karena mereka adalah “Ulul azmi yang memiliki kedudukan dan kemuliaan lebih tinggi dibandingkan dengan yang lainnya, sementara itu didahulukannya nama nabi Muhammad sebelum mereka karena kedudukan beliau lebih tinggi dari empat nabi ulul azmi lainnya dan karena beliau paling banyak pengikutnya.

Adapun didahulukannya penyebutan nabi Nuh as daripada nabi Muhammad saw dalam surat As-syura, “Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh..” karena penyebutannya berbeda maksud. Yaitu penyebutan agama Islam yang dibawa oleh para nabi, seakan Dia berfirman: “Dia telah mensyariatkan agama yang asli yang di dalamnya diutus nabi Nuh pada masa dahulu dan diutus nabi Muhammad saw sebagai penutup para nabi dimasa yang datang setelahnya, dan diutus diantara keduanya para nabi-nabi yang dikenal oleh semua manusia”. [27]

Sementara itu didahulukannya nabi Muhammad saw atas nabi Nuh AS dan nabi-nabi setelahnya “untuk menjelaskan kedudukan yang mulia dari mereka semua, karena mereka adalah ulul azmi, para pembawa risalah, maka ketika nabi Muhammad lebih mulia maka disebutkan paling pertama, kalau tidak demikian maka akan disebutkan sesuai dengan masanya”. [28]

Imam Ibnu Katsir berkata: “Dimulainya ayat ini dengan nabi terakhir –nabi Muhammad saw- karena kedudukan beliau yang mulia kemudian setelah itu disebutkan sesuai dengan urutan zaman mereka diutus”.

 كُنْتُ أَوَّلَ النَّبِيِّيْنَ فِي الخَلْقِ، وَأَخِرُهُمْ فِي الْبَعْثِ فَبَدَأَ بِي قَبْلَهُمْ

Dan diriwayatkan oleh Abu Hatim dari Abu Hurairah tentang nabi Muhammad dalam firman-Nya “Dan ingatlah ketika kami mengambil”, nabi bersabda: “Aku adalah nabi pertama yang diciptakan dan nabi terakhir yang dibangkitkan karena itu aku paling pertama disebutkan”. [29]

Ada yang berkata: “Bahwa nabi adam adalah manusia yang pertama diciptakan dari seluruh manusia, maka dia yang seharusnya disebutkan pertama kali sebelum nabi Nuh? Kami katakan: Nabi Adam merupakan manusia pertama diciptakan untuk membangun dan memakmurkan bumi dan kenabiannya hanya sekedar memberi pengarahan kepada anak-anaknya, karena itu tidak ada pada masa hidupanya kehancuran suatu kaum atau juga azab yang diturunkan oleh Allah, adapun nabi Nuh adalah manusia pertama yang diutus untuk memberikan peringatan kepada kaumnya, karena itu di dalamnya ada kehancuran umat dan tenggelam sebagai azab atas keingkaran mereka terhadap nabi Nuh AS”. [30]

Dan firman Allah:

وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيْثَاقًا غَلِيْظًا

“Dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh”

Disebutkan : “Bahwa makna kedua ini seperti perjanjian pertama, adapun diulangnya kata tersebut adalah karena sifatnya sedangkan kata “Ghalizha” (yang teguh) bagian dari sifat fisik, dan kata ini digunakan sebagai pertanda akan kemuliaan dan keagungan dan beratnya beban dan amanah yang  diemban. Dan ada pendapat lain berkata bahwa kata “mitsaq al-ghalizh” (perjanjian yang teguh) adalah sumpah kepada Allah untuk memenuhi tugas yang diemban. Sebagaimana pertanggungjawaban mereka setelahnya untuk mengungkap apa yang telah mereka lakukan dalam tugasnya, seperti firman Allah: “Dan sungguh kamu akan tanyakan kepada para utusan –rasul-“, hal tersebut karena jika raja mengutus seorang utusan dan memerintahkan sesuatu maka hal tersebut dinamakan dengan perjanjian, dan jika dia memahaminya, maka kelak akan ditanyakan tentang perbuatan dan ucapannya dan menjadikan hal tersbut sebagai keteguhan dan keagungan perjanjian tersebut sehingga tidak boleh ditambah dan dikurangi dalam hal risalah. Dan oleh karena itu mungkin dapat dikatakan bahwa makna dari firman Allah:

وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهُ وَقَدْ أَفْضَى  بَعْضُكُمْ إِلىَ بَعْضٍ وَأَخَذْنَا مِنْكُمْ مِيْثَاقًا غَلِيْظا

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat”. (An-Nisa:21)

Yaitu berita bahwa mereka akan dimintakan pertanggunganjawab, sebagaimana Abdullah bin Umar berkata bahwa saya mendengar Rasulullah saw bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ قَالَ وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin pasti akan dimintakan pertanggungjawabannya, seorang Imam adalah pemimpin dan akan dimintakan pertanggungjawabannya, seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan dimintakan pertanggungjawabannya, seorang wanita adalah  pemimpin dalam rumah tangganya dan akan dimintakan pertanggungjawabannya, seorang pembantu adalah  pemimpin dalam urusan rumah tuannya dan akan dimintakan pertanggungjawabannya, dia berkata: saya mengira bahwa beliau juga berkata: dan seorang laki-laki pemimpin dalam urusan keuangan orang tuanya dan akan dimintakan pertanggungjawabannya, dan setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintakan pertanggungjawabannya”. (Bukhari dan Muslim).

Dan sebagaimana Allah juga menjadikan seorang laki-laki pemimpin dari kaum wanita, Allah menjadikan para nabi pemimpin terhadap urusan umatnya dan menjadi penunjuk kearah jalan yang benar” [31].

Adapun firman Allah:

لِيَسْأَلَ الصَّادِقِيْنَ عَنْ صِدْقِهِمْ وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِيْنَ عَذَابًا أَلِيْمًا

“Agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih”. (Al-Ahzab:8)

Dalam tafsir imam Al-Qurtubi disebutkan empat pendapat:

1. Kelak akan ditanya para nabi terhadap tugas mereka dalam menyampaikan risalah kepada kaumnya. Hal ini menjadi peringatan: bahwa jika nabi akan ditanya tugas mereka maka bagaimana dengan yang selain mereka.

2. Kelak akan ditanya kepada para nabi tentang tanggapan kaum terhadap risalah yang dibawa.

3. Kelak akan ditanya kepada para nabi akan tugas mereka dalam menunaikan perjanjian yang diambil dari mereka.

4. Kelak akan ditanya kepada orang-orang yang berkata benar dan berhati ikhlas, dan dalam firman Allah yang lain juga difirmankan:

فَلَنَسْأَلَنَّ الَّذِيْنَ أُرْسِلَ إِلَيْهِمْ وَلَنَسْأَلَنَّ الْمُرْسَلِيْنَ

“Maka sungguh Kami akan Tanya kepada orang yang diutus kepada mereka dan akan sungguh Kami akan Tanya kepada para rasul”. [32]

Adapun manfaat dari pertanyaan kepada mereka adalah untuk mencela dan mengecam orang-orang kafir, sebagaimana yang disebutkan dalam firman-Nya :

وَإِذْ قَالَ اللهُ يَا عِيْسَى بْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُوْنِيْ وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُوْنِ اللهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُوْنُ لِي أَنْ أَقُوْلَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِيْ نَفْسِيْ وَلاَ أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ

“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: “Hai Isa putera Maryam, Adakah kamu mengatakan kepada manusia: “Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah?”. Isa menjawab: “Maha suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). jika aku pernah mengatakan Maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha mengetahui perkara yang ghaib-ghaib”. (Al-Maidah:116) [33]

Adapun huruf lam dalam kata “Li yas’ala” bermakna “agar/untuk” maksudnya adalah Kami utus para rasul dan Kami ambil atas mereka perjanjian untuk disampaikan, agar/untuk dijadikan oleh Allah terhadap manusia dua kelompok :

Kelompok pertama: akan ditanyakan kejujuran dan penerimaan mereka dengan artian memberikan hujjah sehingga ditanya bahwa mereka telah benar keimanannya dan seluruh perbuatannya sehingga diberikan ganjaran sementara itu mereka juga beriman.

Kelompok kedua: orang-orang yang kafir, sehingga mereka akan mendapatkan balasan yang diancamkan atas mereka yaitu azab[34]

Adapun kata “A’adda” “kelanjutan dari kata “akhdzna”, karena itu makna adalah bahwa Allah menegaskan kepada para nabi seruan kepada agama yang benar sehigga dengannya diberikan ganjaran kepada orang-orang yang beriman “Dan bagi orang-orang kafir akan diancam dengan azab yang pedih” atau pada hal-hal yang menujukkan atasnya. Seakan-akan Allah berkata: “Maka akan diberikan ganjaran kepada orang-orang yang beriman dan ancaman kepada orang-orang kafir berupa azab yang pedih”. [35]

Oleh karena itu dan apa yang berhubungan dalam kitab Allah akan tujuan diutusnya rasul-rasul dan nabi-nabi, dan apa yang telah terjadi sesuai dengan kehendak Allah bahwa mereka mengikrarkan diri saling membenarkan diantara mereka terhadap apa yang menjadi tujuan risalah mereka atau kitab-kitab yang diberikan kepada kaumnya, bahkan mereka telah diambil sumpah atau perjanjian “sehingga menjadi undang-undang yang kekal, dan manhaj yang lurus… dalam mengemban amanah ini dan istiqamah di jalanya, menyampaikannya kepada manusia dan menunaikan tugas risalah kepada kaumnya; sehingga setiap manusia akan ditanya akan alasan hidayah dan kesesatan mereka, keimanan dan keingkaran mereka, setelah para nabi selesai menunaikan tugas risalah mereka”. [36] Wallahu a’lam bisshowab.

______________________________________

[1]- Fi zhilal Qur’an, jil. 5, hal. 2826

[2]- Lihat Tafsir Tahrir wa Tanwir, jil. 10, hal. 269, dan fi zhilal qur’an, jil. 5, hal. 2827

[3]- Lihat surat Al-Ahzab urdhun wa tafsirun, hal. 34

[4]- Lihat Al-Bahrul Muhith, jil. 7, hal. 208

[5]- Tafsir An-Nasafi, hal. 297

[6]- Tafsir Ibnu Katsir, jil. 3, hal. 619

[7]- Tafsir Al-Qurtubi, jil. 14, hal. 83

[8]- Lihat: Ruhul Ma’ani, jil. 21, hal. 152, Tafsir At-tahrir wa tanwir, jil. 10, hal. 269, dan Tafsir Al-Munir, jil. 11, hal. 234

[9]- Tafsir Ruhul Ma’ani, jil. 21, hal. 153

[10]- Lihat: Tafsir Al-Bahrul Muhith, jil. 7, hal. 208, Ruhul Ma’ani, jil. 21, hal. 153.

[11]- Lihat: At-Tafsir Al-Hadits, jil. 8, hal. 246

[12]- Tafsir Al-Kasyaf, jil. 3, hal. 259, Tafsri Al-Munir, jil. 21, hal 234

[13]-  Tafsir Al-Kasyaf, jil. 3, hal. 259

[14]- Tafsir Ibnu Katsir, jil. 3, hal. 619

[15]- Tafsir Al-Kabir, Jil. 25, hal. 170

[16]- Tafsir Al-Bahrul Muhith, jil. 7, hal. 208

[17]- Ibid

[18]- Tafsir Ayatul Ahkam, jil. 2, hal. 272

[19]- Tafsir Al-Munir, jil. 11, hal. 234

[20]- Tafsir Al-Kabir, jil. 25, hal. 179, tafsir Al-Bahrul Muhith, jil. 7, hal. 207-208

[21]- Fi Zhilal Qur’an, jil. 5, hal. 2829

[22]- Tafsir Ruhul Ma’ani, jil. 10, hal. 170

[23]- Lihat: Al-Asas Fi Tafsir, jil. 8, hal. 4396

[24]- Tafsir Al-Qurtubi, jil. 14, hal. 85

[25]- At-Tafsir Al-Munir, jil. 21, hal. 249

[26]- At-tafsir Al-Kabir, jil. 25, hal. 171

[27]- At-Tafsir Al-Bahrul Muhith, jil. 7, hal. 209

[28]- Tafsir An-Nasafi, jil. 3, hal, 297

[29]- Tafsir Ibnu Katsir, jil. 3, hal. 619-620

[30]- At-tafsir Al-kabir, jil. 25, hal. 171

[31]- Lihat: Tafsir Al-Bahrul Muhith, jil. 7, hal. 209, Ruhul Ma’ani, Jil. 21, hal. 170

[32]- Al-a’raf: 6

[33]- Tafsir Al-Qurtubi, jil. 14, hal. 85

[34]- Tafsir Al-Bahrul Muhith, jil. 7, hal. 209

[35]- Ibid 

[36]- Fi Zhilal Qur’an, jil. 5, hal. 2829


Naskah Terkait Sebelumnya:


Dipublikasikan pada 16/6/2008 / 11 Jumada al-Thanni 1429 H, dalam rubrik Tsaqafah Islamiyah. Anda dapat mengikuti seluruh komentar pada naskah ini melalui RSS 2.0 feed. Anda juga dapat memberi komentar, atau melakukan trackback dari situs Anda. Kirim | Print | Ke atas.

Tulis Komentar

Belum Ada Komentar

RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI

Maaf, untuk sementara kolom komentar tidak tersedia.

« sebelumnya
sesudahnya »