Karakteristik Masyarakat Islam Dalam Surat Al-Ahzab (9): Hukum Memuliakan Nabi saw dan Hubungan Darah Dalam Hukum Waris (1) Hukum Memuliakan Nabi saw dan Istri-istrinya

5/6/2008 | 0 Jumada al-Thanni 1429 H | 1,048 views
Oleh: Abu Ahmad
Kirim Print

Penterjemah:

Abu Ahmad

Allah SWT berfirman :

 النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أَمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو اْلأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ  أَوْلىً بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهَاجِرِيْنَ إِلاَّ أَنْ تَفْعَلُوْا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوْفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُوْرًا .  وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّيِنَ ِميْثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوْحٍ وَإِبْرَاهِيْمَ وَمُوْسَى وَعِيْسَى بْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيْثَاًقا غَلِيْظًا ِليَسْأَلَ الصَّادِقِيْنَ عَنْ صِدْقِهِمْ وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِيْنَ عَذَابًا أَلِيْمًا

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari nabi Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih”. (Al-Ahzab : 6-8)

Dalam sejarah Islam kita mengenal tentang ukhuwah, yaitu hubungan yang dibangun atas dasar keimanan, yang mana -pada saat itu- hubungan ini lebih erat dan lebih kokoh melebihi hubungan persaudaraan melalui nasab (keturunan). Saat hijrah Rusulullah saw dan para sahabatnya ke Madinah, mereka tidak mengenal akan medan yang ditempuh dan tidak memiliki sanak famili bahkan saudara disana, maka setelah sampai disana Rasulullah saw mempersatukan mereka dalam hubungan (ukhuwah) iman dan Islam, persaudaraan antara kaum muhajirin (pihak yang berhijrah dari Mekkah ke Madinah) dan anshor (pihak yang menerima dan menyambut kaum muhajirin), hingga terjalin diantara mereka persaudaraan yang erat, saling membantu dan menolong, memberikan sebagian harta yang dimiliki kaum anshor kepada kaum muhajirin, dan kemudian persaudaraan ini tumbuh atas dasar keimanan dan keyakinan mereka akan Islam yang mereka dapatkan langsung dari Rasulullah saw lebih kuat dan erat melebihi persaudaraan darah dan hubungan famili.

Saat Islam datang para pengikut dari kota Madinah sangatlah minim, sehingga ketika datang para sahabat (muhajirin) dari kota Mekkah, mereka mendapatkan kekuatan personil dan merasakan adanya hubungan persaudaraan yang erat dan menjadi kekuatan yang besar. Persaudaraan ini tumbuh diantara mereka dan memiliki kedudukan yang besar, seakan mereka menyatu dalam persaudaraan satu nasab dan satu darah sehingga mereka dapat saling mewarisi dari harta yang mereka miliki ketika salah satu dari mereka meninggal lebih dahulu. Dan hal ini terus berjalan sampai Allah menurunkan ayat ini setelah perang Badr dan mengembalikan hukum waris pada hakikat yang sebenarnya yaitu atas dasar adanya hubungan darah dan keluarga.

Pada ayat pertama terangkum tiga pembahasan;

1. Kedudukan Nabi saw secara umum dihadapan orang-orang yang beriman.

2. Kedudukan istri-istri nabi saw diantara wanita dan orang-orang beriman lainnya.

3. Hukum waris, penghapusan hukum waris atas dasar hubungan persaudaraan biasa (ukhuwah) dan dikembalikan pada hubungan darah dan nasab.

Dan ayat diatas merupakan penjelasan awal dari ayat sebelumnya “Dan tidaklah Allah menjadikan anak angkat kalian sebagai anak kalian” dan firman Allah “panggilah dengan nama bapak asli mereka”, maksudnya adalah bahwa Nabi memiliki kedudukan yang tinggi –untuk diutamakan- dari setiap jiwa orang yang beriman”.

Hubungan ayat ini dengan ayat sebelumnya : “Bahwa orang arab dan kaum muslimin pada periode pertama Islam memanggil Zaid bin Haritsah dengan Zaid bin Muhammad, dan Allah telah menghapus hukum tersebut dan memerintahkan untuk memanggil anak angkat mereka dengan orang tua asli mereka termasuk Zaid bin Haritsah. Jika orang-orang beriman diminta untuk melaksanakan hukum ini lebih utama, padahal mereka tidak lebih utama dari jiwa dan orang tua mereka, maka pada ayat ini memberikan penekanan terhadap hukum dan kedudukan anak angkat yang telah dihapus oleh Islam dengan standarisasi bahwa Rasul telah melaksanakan perintah tersebut.

Adapun permasahan pertama yang diungkap pada ayat diatas disebutkan dengan cara mengingatkan akan kedudukan umum Nabi Muhammad saw , kedudukan yang melebihi kedekatan darah dan jiwa..kedudukan yang mencakup sistem kehidupan secara keseluruhan dan perkara orang-orang beriman dihadapan Rasul yang tidak memiliki hak pilih kecuali mengikuti dan mentaati apa yang telah diwahyukan oleh Allah kepadanya. Seperti yang diungkapkan dalam hadits nabi saw, dari Anas ra berkata : Rasulullah saw bersabda :

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُوْنَ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ

“Tidak beriman seseorang diantara kalian hingga aku lebih dicintai oelhnya dari orang tuanya, anaknya dan manusia seluruhnya”. (HR. Bukhari, Nasai, Ahmad dan Ibnu Hibban).

Seperti yang difirmankan Allah pada ayat diatas :

النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

“Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri”.

Para ahli tafsir meriwayatkan bahwa potongan ayat diatas diturunkan pada sekelompok orang yang diperintahkan oleh nabi untuk berperang, maka mereka berkata : sebelum pergi kami akan minta izin lebih dahulu kepada orang tua kami. Dalam riwayat lain disebutkan  bahwa ayat ini turun pada saat perang tabuk, lalu Nabi memerintahkan untuk berperang. Dan sebagian mereka ada yang berkata : “Kami akan minta izin dahulu pada bapak dan ibu kami”. Maka turunlah ayat ini. Dasar hubungan ayat dengan sebab turunnya ayat adalah : “Jika kedudukan Nabi lebih utama dari jiwa orang yang beriman maka dia juga lebih utama dari kedua orang tua mereka, maka tidak perlu lagi untuk minta izin lebih dahulu kepada mereka saat Rasul memerintahkan sesuatu”.

Kata “aula” disini adalah isim tafdil dari kata wali yang berarti dekat, jadi kata aula berarti lebih dekat. Dan isim ini membutuhkan huruf tambahan sehingga maksudnya menjadi jelas, karena huruf “bi” setelah berkedudukan sebagai penyerta dan penjelas, dan kalimat tersebut membutuhkan mudhaf, sementera mudhafnya disembunyikan agar maksudnya lebih umum terhadap segala urusan dan perkara orang-orang beriman. Maksudnya adalah lebih dekat kepada mereka dan lebih utama, karena Rasulullah saw tidak memerintahkan kepada mereka perbuatan maksiat kecuali yang memberikan kebaikan dan maslahat serta kemenangan berbeda dengan jiwa yang selalu mengajak pada keburukan dan maksiat.

Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Imam Abu Hurairah berkata : Rasulullah saw bersabda :

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ إِلاَّ وَأَنَا أَوْلَى النَّاسِ بِهِ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ، إِقْرَأُوْا إِنْ شِئْتُمْ : النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَأَيُّمَا مُؤْمِنٌ تَرَكَ مَالاً فَلْيَرِثُهُ عَصَبَتُهُ  مَنْ كَانُوْا، فَإِنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضِيَاعًا (أَيْ عِيَالاً ضِيَاعًا) فَلْيَأْتِنِيْ فَأَنَا مَوْلاَهُ

“Tidaklah seorang mu’min kecuali aku lebih diutamakan dari yang lainnya di dunia dan di akhirat, bacalah jika kalian suka : “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri”, siapa saja diantara kalian yang meninggalkan harta maka keluarganyalah yang akan mewarisinya, namun jika meninggalkan hutang atau harta yang hilang, maka datanglah kepadaku, dan aku yang akan menanggungnya”. (HR. Bukhari dan Imam Ahmad).

Adapun kata “min” sebagai tafsiliyah (keterangan perincian). Dan kata “Al-anfus” jama’ dari An-nafsu yaitu bagian tubuh manusia yang paling lembut. Sepereti firman Allah pada ayat lain : “Engkau mengetahui apa yang ada dalam jiwaku”. Adapun alasan dijama’kan untuk dijadikan menyeluruh, yaitu setiap mu’min yang memiliki jiwa, maksudnya adalah bahwa Nabi saw lebih utama dari setiap jiwa orang yang beriman, bahkan lebih besar wilayahnya dan kedekatannya dibanding dirinya sendiri.

Dan ayat diatas mengisyaratkan akan sikap yang seharusnya dilakukan oleh orang yang beriman terhadap Nabi Muhammad saw dan risalah yang dibawanya, karena saat Allah mengutusnya ke muka bumi ini dan menjadikannya sebagai nabi terakhir sehingga tidak ada nabi setelahnya, sebagai nabi akhir zaman sehingga tidak ada risalah yang benar dan patut diikuti kecuali yang dibawa oleh beliau dan tidak ada yang menyimpang dari risalah tersebut kecuali akan mengalami kehancuran. Karena itu tidak berhak bagi setiap insan untuk hidup dimuka bumi kecuali mengikuti jejak beliau, tidak layak baginya untuk dijadikan panutan dan kecintaan kecuali Rasulullah saw, panutan dan kecintaan yang mencakup segala aspek kehidupan setiap insan, kedudukan nabi lebih dekat dan lebih dicintai daripada diri sendiri, karena nabi selalu mengajak mereka pada keselamatan dunia akhirat sementara jiwa yang ada dalam dirinya selalu mengajak pada kehancuran dan kebinasaan. Nabi saw bersabda :

أَنَا بِحَجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ وَأَنْتُمْ تَقْتَحِمُوْنَ مِنْهَا تَقْحَمُ الْفِرَاشَ

“Saya menyelematkan kalian dari nereka sementara kalian menjerumuskan diri darinya seperti kalian tidur diatas peranduan”. (HR. Imam Ahmad dan Muslim)

Pendapat lain mengatakan : maksud dari firman Allah “Nabi lebih utama dari diri orang-orang beriman” adalah terhadap segala sesuatu dan tidak terikat pada apapun, sehingga pribadi beliau harus lebih dicintai daripada diri mereka sendiri, hukumnya lebih didahulukan daripada hukum yang ada dalam dirinya serta hak-haknya lebih diutamakan daripada hak-hak pribadinya. Karena itu ayat diatas mencakup pada ketaatan, ketauladanan dan petunjuknya, yang mana kesemua hal tersebut harus lebih diutamakan daripada ketaatan pada pemenuhan hawa nafsu, dan perintah diatas juga telah ditetapkan dalam ayat lain secara tegas, seperti firman Allah :

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Katakanlah (wahai Muhammad) : “jika kalian mencintai Allah maka ikutilah Aku niscaya Allah akan cinta pada kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Ali Imran : 31)

 dan firman Allah :

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظاً

”Barangsiapa yang taat kepada Rasul maka sesungguhnya dia telah taat kepada Allah dan barangsiapa yang menyimpang maka ketahuilah Kami tidak mengutus kamu (Muhammad) untuk melindungi mereka”. (An-Nisa : 80)

Dan firman Allah :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

”Dan apa-apa yang datang dari Rasul maka ambillah dan apa-apa yang dilarangnya maka jauhilah, dan bertaqwalah kalian kepada Allah sesungguhnya Allah maha keras siksanya”. (Al-Hasyr : 7)

Ayat diatas juga mencakup pemahaman bahwa makna al-wilayah al-ammah (kepemimpinan secara umum) terhadap Rasulullah saw adalah menjadikan kepribagiannya lebih dicintai oleh mereka daripada diri mereka sendiri, tidak membenci diri mereka dan tidak terpatri dalam hati mereka  seseorang ataupun sesuatu yang lebih diunggulkan.

Dalam hadits shahih disebutkan :

عَنْ زُهْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ وَهُوَ آخِذٌ بِيَدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ فَقَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ لأنْتَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ إِلاَّ نَفْسِي فَقَالَ النَّبِيُّ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ نَفْسِهِ قَالَ فَأَنْتَ الآنَ وَاللَّهِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ نَفْسِي فَقَالَ رَسُولُ الله الآنَ يَا عُمَر ولهذا قال في الآية : النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

Dari Zuhroh bin Ma’bad dari kakeknya berkata katika kami bersama nabi saw sedang memegang tangan Umar bin Al-Khattab ra dan dia (Umar) berkata kepadanya : “Demi Allah wahai Rasulullah, engkau adalah orang yang paling aku cintai dari segala sesuatu kecuali jiwakua. Maka Nabi berkata : “Sungguh yang jiwaku berada di tangan-Nya tidak akan beriman seorang diantara kalian sehingga diriku lebih dicintai olehnya daripada jiwanya”. Maka Umar berkata lagi : “Sungguh engkau sejak saat ini adalah orang yang paling aku cintai daripada jiwaku sendiri”. Lalu Nabi saw bersabda : “Sekarang imanmu sudah sempurna wahai Umar”. Dan karena itu dalam ayat dikatakan : “Nabi lebih utama dari jiwa-jiwa orang beriman”. (Ahmad)

Ibnu Katsir berkata : telah diketahui kasih sayang Rasulullah saw terhadap umatnya dan arahan beliau terhadap mereka, maka sudah selayaknya beliau lebih diutamakan daripada jiwa mereka sendiri, hukum yang telah ditetapkannya harus lebih diutamakan daripada mencari hukum lain untuk mereka [1]. Sebagaimana Allah berfirman : 

فَلاَ وَرَبُّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوْنَ فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (An-Nisa : 65)

Dan makna wilayah yang ketiga adalah mencakup komitmen mereka terhadap nabi saw. Sebagaimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa nabi saw tidak menshalatkan seseorang yang meninggal sedang si mayyit memiliki hutang, dan ketika Allah memberikan kemenangan beliau bersabda :

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ فَمَنْ تُوُفِّيَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَعَلَيَّ قَضَاءُهُ، وَمَنْ تَرَكَ مَالاً فَلَوَرَثْتُهُ

“Aku harus lebih diutamakan terhadap orang-orang yang beriman daripada jiwa mereka, maka barangsiapa yang meninggal dan atasnya hutang yang belum dilunasi, maka aku berkewajiban menunaikannya, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka aku akan mewariskannya”. (Bukhari, Muslim dan para perawi lainnya)

وعن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال : قال رسول الله إِنَّمَا مَثَلِي وَمَثَلِ أُمَّتِي كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا فَجَعَلْتُ الدَّوَابَ وَالْفِرَاشَ يَقْعَدْنَ فِيْهِ وَأَنَا آخِذٌ بِحَجَزِكُمْ وَأَنْتُمْ تَقْحَمُوْنَ فِيْهِ

Dari Abu Hurairah ra berkata : Nabi saw bersabda : “Sesungguhnya perumpamaan diriku dengan umatku seperti seseorang yang menyalakan api lalu aku jadikan para pengendara dan yang sedang tertidur duduk disekitarnya dan aku menguasai sarung kalian sementara kalian menyimpang dariku”. Sebagaimana juga diriwayatkan oleh Jabir  seperti itu. (Bukhari, Muslim dan Turmudzi)

Sebagian ulama menjadikan ayat diatas sebagai dalil : wajib atas imam menunaikan hutang orang-orang fakir dan miskin yang diambil dari baitul maal dengan mentauladani nabi saw, karena secara tegas beliau mengatakan : “Maka saya berkewajiban melunasinya”.[2]

Singkatnya adalah bahwa makna keutamaan rasul terhadap orang-orang berimana mencakup beberapa perkara:

1. Nabi lebih dicintai oleh seorang hamba daripada jiwanya sendiri, karena kata utama asalnya adalah kecintaan, dan jiwa seorang hamba harus lebih cinta kepada rasul daripada yang lainnya, karena itu nabi saw harus lebih diutamakan dan lebih dicintai daripada yang lainnya termasuk jiwanya, dan dengan jiwa tercapai kesempurnaan imannya, dan tentunya dari keutamaan dan kecintaan ini mengharuskan adanya ketundukan, ketaatan, kerelaan, penerimaan dan seluruh komitmen dari suatu kecintaan seperti ridha terhadap hukum yang ditentukan olehnya, menerima dan mentaati segala perintahnya serta lebih mendahulukan hukumnya dan keputusannya daripada yang lainnya.

2. Seorang hamba tidak boleh membuat hukum terhadap dirinya berdasarkan hukum dari Rasulullah saw, yang mana ketentuan hukum darinya lebih utama daripada ketentuan (keputusan) seorang tuan terhadap hamba sahayanya, atau hukum orang tua terhadap anaknya, maka tidak berhak seorang hamba melakukan sesuatu sedikitpun kecuali mengikuti dan mentauladani Rasulullah saw yang kedudukan beliau lebih diutamakan daripada yang lainnya. Dan tidaklah sampai seorang hamba pada titik puncaknya sementara dirinya jauh dari apa yang dibawa oleh Rasulullah saw; baik dalam bentuk jabatan, rela dengan berhukum pada yang lainnya, tenteram terhadapnya daripada ketentramannya berada dibawah hukum Rasulullah saw, dan bahkan menganggap bahwa petunjuk tidak dapat ditemui dari suatu permasalahan namun datang secara logika, sedangkan yang dibawa olehnya tidak memberikan keyakinan yang mantap!?

Imam Al-Fakhrurrozi menegaskan : ada beberapa dorongan yang mengharuskan sebagian manusia mempertahankan jiwanya, hartanya dan kehormatannya; dorongan kebutuhan orang jauh, dorongan kebutuhan orang dekat yang masih satu keturunan dengannya, kemudian dorongan kebutuhan mendasar dan lain-lainnya, lalu dorongan kebutuhan diri sendiri, jika telah jelas hal ini semua, maka nabi harus lebih diutamakan oleh orang yang beriman sekalipun terhadap jiwanya sendiri, dan jika seseorang yang mempertahankan kebutuhan dirinya tanpa kebutuhan nabinya maka seperti orang yang mencukur rambutnya saat musim dingin dengan maksud ingin mendidik kekuatan kepalanya pada suasana dingin sedangkan dirinya tidak memahami bahwa hal tersebut akan menyakiti kepalanya yang tidak ada rambut sedikitpun. Begitupun seseorang yang memenuhi kebutuhan dirinya sementera dia tidak beribadah kepada Allah dan tidak mengetahui bagaimana cara beribadah kecuali melalui petunjuk nabi saw. Jika seorang hamba memenuhi kebutuhan jiwanya bukan untuk beribadah kepada Allah maka hal tersebut bukanlah memenuhi kebutuhan, karena dalam memenuhi kebutuhan sesuatu harus ada sisi kemaslahatan diatasnya, dan tentunya yang dilakukan seseorang tidak memiliki maslahat. Dan jika beribadah dan meninggalkan nabi saw yang darinya mengajarkan bagaimana cara beribadah pada suatu kebutuhan dan memenuhi kebutuhan jiwa seperti melatih rambutnya namun acuh terhadap urusan kepadanya. Jadi jelas bahwa nabi saw jika menginginkan sesuatu maka beliau melarang adanya benturan terhadap yang lainnya.[3]

Adapun bagian kedua dari pembahasan ayat diatas adalah bahwa setelah Allah menjelaskan kedudukan nabi saw terhadap orang-orang yang beriman, bahwa Nabi saw lebih utama daripada jiwa mereka sendiri, keputusannya lebih didahulukan untuk dilaksanakan daripada hukum mereka, dan berpengaruh atas mereka, dan dirinya lebih dicintai daripada kehormatannya, hartanya dan keluarganya bahkan jiwanya. Datang perkara lain yang menjelaskan akan kedudukan istri-istri nabi diantara orang-orang beriman laki-laki dan wanita. Karena “Allah telah memberikan kemuliaan kepada istri-istri nabi saw dengan menjadikan mereka sebagai ibu dari orang-orang beriman sehingga wajib dihormati, dimuliakan dan haram dinikahi setelah nabi meninggal dibanding wanita-wanita beriman lainnya”. [4] Allah SWT berfirman tentang mereka :

وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ

“Dan Istri-istri nabi adalah ibu mereka”

Maksudnya adalah kedudukan mereka seperti kedudukan ibu-ibu mereka dalam keharaman menikah dan mendapatkan kemuliaan dan penghormatan, dan seperti ibu-ibu mereka dalam penghormatan dan penghargaan, dan pada sebagian hukum-hukum lainnya dengan diharamkan menikah dengannya. [5]

Karena itu paragraph itu datang sebagai sifat yang mengiringi akan hak-hak nabi saw, yaitu hak-hak istri-istrinya terhadap umat Islam karena kedekatan penyebutannya terhadap nabi saw, sehingga Allah SWT menjadikan istri-istri nabi dengan pengharaman menikah dengannya[6]. Kedudukannya adalah mubtada dan khabar. Dan posisinya dalam ilmu balaghah “sebagai tasybih baligh “penyerupaan yang tinggi, yang telah dihapus darinya dasar syibh dan perangkat tasybihnya, maksudnya istri-istri nabi seperti ibu-ibu mereka dalam kedudukan dan kemuliaan” [7]

Dari potongan ayat tersebut menegaskan akan hukum kedua yang harus diperhatikan oleh orang-orang beriman dan menjelaskan akan kedudukan istri-istri nabi saat nabi saw hidup dan meninggalnya.

Ibnu al-Arabi berkata : “Pada hakikatnya mereka –istri-istri nabi- bukanlah ibu mereka namun Allah memposisikannya seperti itu dalam bentuk khusus yaitu dalam pengharaman dan kemuliaan, karena kedudukan nabi saw dan memelihara dirinya dari menyakitinya dengan cenderung kepada mereka, hal tersebut merupakan keistimewaan tersendiri bagi nabi saw” [8] sebagaiman Allah berfirman dalam ayat lainnya :

 وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللهِ وَلاَ أَنْ تَنْكِحُوْا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا

“Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah Amat besar (dosanya) di sisi Allah”. (Al-Ahzab : 53)

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah kedudukan ummahat al-mu’minin, apakah mereka adalah ummahat al-mu’minin laki-laki dan wanita atau ummahat al-mu’minin untuk laki-laki saja? Ada dua pendapat:

1. Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah umum untuk laki-laki dan wanita.

2. Pendapat lain berpendapat khusus untuk lak-laki saja.

Imam Al-Qurtubi  berkata : pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah : “Tidak ada faedahnya mengkhususkan batasan dalam membolehkan hanya untuk laki-laki bukan wanita, padahal yang tampak adalah mereka –istri-istri nabi- adalah ummahat al-mu’minin bagi laki-laki dan wanita, untuk memuliakan kedudukan mereka terhadap laki-laki dan wanita, hal tersebut berdasarkan dalil pada ayat “Nabi lebih diutamakan oleh orang-orang yang beriman…”  dan hal tersebut mencakup laki-laki dan wanita. Sehingga firman Allah : “Dan Istri-istrinya adalah ummahat al-mu’minin” kembali pada keseluruhan. Dan dalam mushaf Ubay bin Ka’ab berkata: “Dan istri-istri beliau adalah ummahat mereka dan bapak bagi mereka”. Dan Ibnu Abbas juga membaca: “Nabi saw lebih diutamakan dari oi orang-orang yang beriman daripada jiwa mereka dan beliau bapak bagi mereka dan istri-istrinya adalah ummahat mereka”.[9]

Mereka juga berbeda pendapat tentang kedudukan istri-istri nabi dalam mahram dan pembolehan melihat kearahnya. Ada dua pendapat:

Mereka adalah mahram (tidak boleh dinikahi) saja dan tidak diharamkan memandang kearahnya.

Pendapat lain mengatakan bahwa haram hukumnya memandang kearahnya, karena pengharaman menikahinya adalah karena untuk menjaga kehormatan dan hak nabi saw, karena itu menjaga haknya adalah haram hukumnya memandang kepadanya. Dan juga karena Aisyah ra jika ada seseorang yang menjadi bagian dari keluarganya beliau menyuruh saudara perempuannya Asma untuk menyusuinya lebih dahulu sehingga menjadi anak dari saudara perempuan melalui susuan, sehingga menjadi muhrim yang tidak diharamkan memandang kepadanya[10].

Pendapat kedua adalah pendapat yang kuat menurut kami, karena asal terhadap seorang wanita adalah haram untuk dipandang oleh laki-laki, dan selama istri-istri nabi haram untuk dinikahi, maka memandang kepadanya adalah lebih utama, hal tersebut untuk menjaga kemuliaan dan kehormatan nabi saw, dan untuk menghindar dari perzinahan yaitu zina pandangan.

Apakah pengharaman ditetapkan kepada seluruh istri-istri nabi saw?? Para ulama berbeda pendapat terhadap masalah ini; yaitu ada tiga pendapat:

1. Yaitu seluruh istri-istri nabi. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh imam Syafi’i, Muqatil, dan ibnu Abi Hatim, mereka bersepakat bahwa maksud dari istri-istri babi ada seluruh wanita yang telah menjadi istri-istri beliau, baik yang di talak dan yang tidak di talak [11].

2. “Tidak mesti semuanya, namun mereka seperti wanita-wanita lainnya, karena nai telah menetapkan akan kema’muman mereka, beliau bersabda: “Istri-istriku saat di dunia akan menjadi istri-istriku di akhirat kelak”.

3. Wanita yang telah menjadi istri nabi dan ada dukhul maka masuk dalam pengharaman menikahinya walaupun telah di talak, untuk menjaga kehormatan dan kemuliaannya, adapun yang belum di dukhul maka tidak ditetapkan sebagai mahram. Pendapat ini juga didukung oleh  imam Al-Haramain yang dalilnya adalah seperti yang diriwayatkan oleh As’ats bin Qais yang menikahi Al-Musta’idzah pada zaman khalifah Umar bin Khattab, lalu Umar hendak merajamnya namun urung dilakukan karena pada saat ditalak oleh nabi belum sempat dukhul. Dan pada riwayat lainnya disebutkan: bahwa ketika ingin dirajam, wanita tersebut berkata: Kenapa ini? Bahwa dia tidak pernah diperintahkan berhijab dan tidak dinamakan dirinya sebagai ummul mu’minin” [12].

Menurut kami yang kuat adalah pendapat yang terakhir bahwa al-hurmah terbataas pada yang di dukhul saja, maka walaupun telah di talak dan telah dukhul termasuk yang diharamkan guna menjaga kehormatan nabi saw, dan tentunya disyaratkan agar diakui sebagai ummul mu’minin harus telah menjadi bagian dari kehidupan nabi (telah dukhul), adapun jika sekedar akad maka tidak termasuk al-hurmah.

Adapun maksud dari istri-istri nabi yang dinikahi namun tidak di dukhul maka termasuk milkul yamin (budak sahaya), seperti yang disebutkan oleh para sahabat saat menyerang Bani Quraizhah, dan ketika itu nabi menikahi Shofiyyah binti Huyay, apakah dia termasuk budak sahaya atau ummahat al-mu’minin? Mereka berkata: Akan kita lihat dahulu, jika diperintahkan berhijab maka dia termasuk salah satu dari ummahat al-mu’minin dan jika tidak maka termasuk hamba sahaya. Dan ketika masuk dalam rumah tangga dan diperintahkan untuk berhijab, maka para sahabat memahami bahwa dia termasuk bagian dari ummahat al-mu’minin, dank arena itulah Mariyah Al-Qibtiyah tidak termasuk ummahat al-mu’minin karena dirinya tidak diwajibkan berhijab[13].

Namun tahrim ini tidak berlaku terhadap anak-anaknya atau saudara-saudaranya, sesuai yang telah disepakati oleh para ulama. Karena ayat tersebut tidak menyebutkan pengharaman kepada anak-anak wanita mereka, bahkan dibolehkan menikahi mereka dan tidak dianggap sebagai saudara kandung dari seluruh manusia. Adapun selain dari itu semua mereka seperti orang asing (bukan muhrim), karena itu tidak disebutkan anak-anak wanita nabi sebagai saudara dari orang-orang beriman, juga bukan bibi dari bibinya orang-orang beriman. Imam Syafi’i berkata: Az-Zubair menikah dengan Asma binti Abu Bakar (saudara perempuan dari Aisyah, dan tidak disebut dia sebagai bibi dari orang-orang beriman[14].

__________________________________________

[1]. Tafsir Ibun Katsir, Jil. 3, hal. 617

[2]. Tafsir Al-Qurtabi, jil. 7, hal. 81-82

[3], Tafsir Al-Kabir, jil. 25, hal. 168-169

[4]. Lihat Tafsir Al-Qurtubi, jil. 7, hal. 82

[5]. Lihat Ruhul Ma’ani, jil. 21, hal 151, tafsir Bahrul Muhith jil. 7, hal. 208, al-asas fi tafsir, jil. 8, hal. 4389,

[6]. tafsir At-tahrir wa tanwir, jil, 10, hal. 268

[7]. tarsir al-munir, jil. 11, hal. 234.

[8]. Ahkam Al-Qur’an, ibnu al-arabi, jil. 3, hal 1508

[9]. Tafsir Al-Qurtubi, jil. 7, hal. 82

[10]. ibid, jil. 7, hal. 83-84

[11]. Lihat tafsir ayat al-ahkam, Ali as-shabuni jil. 2, hal. 279 dan ruhul ma’ani, jil 21 hal 151.

[12]. Lihat Tafsir Al-Qurtubi, jil. 14, hal. 83-84, ruhul ma’ani jil 21 hal 151.

[13]. Lihat ahkam al-Quran, ibnu al-arabi, jil 3, hal 1508, tafsir al-qurtubi, jil. 14 hal 84, tafsri ayat ahkam, Ali Ash-shabuni, jil 2, hal. 280, tafsri tahrir wa tanwir, jil 10 hal 268.

[14]. Lihat tafsir ibnu Katsir, jil. 3 hal 618, tafsir an-nasafi, jil. 3 hal 297, tafsri al-qurtubi jil 7, hal 82-84, ruhul ma’ani, jil. 21 hal. 151


Naskah Terkait Sebelumnya:


Dipublikasikan pada 5/6/2008 / 0 Jumada al-Thanni 1429 H, dalam rubrik Tsaqafah Islamiyah. Anda dapat mengikuti seluruh komentar pada naskah ini melalui RSS 2.0 feed. Anda juga dapat memberi komentar, atau melakukan trackback dari situs Anda. Kirim | Print | Ke atas.

Tulis Komentar

Belum Ada Komentar

RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI

Maaf, untuk sementara kolom komentar tidak tersedia.

« sebelumnya
sesudahnya »