فِقْهُ الإِعْتِكَافِ
(FIKIH I’TIKAF)
مَعْنَاهُ (Definisinya) :
1. Secara bahasa (لُغَةً) : Berasal dari kata عَكِفَ-يَعْكُفُ-عُكُوْفًا (tetap pd
sesuatu), sebagaimana dalam firman ALLAH SWT dalam surat Al-Hajj, 21:52
2. Secara Syari’at (شَرْعًا) : Yaitu menetap di masjid & tinggal di dalamnya
dengan niat mendekatkan diri kepada ALLAH SWT
(لُزُوْمُ الْمَسْجِدِ وَالإِقَامَةِ فِيْهِ بِنِيَّةِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ)
مَشْرُوْعِيَّتُهُ (Dalil disyariatkannya) :
1. Al-Qur’an : QS Al-Baqarah 2:187 “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu,
dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. ALLAH mengetahui bahwasanya kamu tidak
dapat menahan nafsumu, karena itu ALLAH mengampuni kamu dan memberi ma’af
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan
ALLAH untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu Fajar. Lalu sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber-i’tikaf dalam
mesjid. Itulah larangan ALLAH, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah
ALLAH menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
2. As-Sunnah : Dari Aisyah ra : “Adalah nabi SAW melakukan i’tikaf pd 10
hari terakhir di bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan ALLAH SWT, lalu hal tersebut
dilanjutkan oleh para istri beliau SAW setelah wafatnya.” (HR Bukhari, Fathul
Bari’, Kitab I’tikaf, bab I’tikaf pd 10 hari terakhir & I’tikaf di masjid2,
hadits no. 2026)
3. Ijma’ : Telah sepakat seluruh ummat atas disyariatkannya i’tikaf
(أَجْمَعَتِ الأُمَّةُ عَلىَ مَشْرُوْعِيَّةِ الإِعْتِكَافِ)
حُكْمُهُ (Kedudukan Hukumnya) :
1. WAJIB : Jika merupakan NADZAR, baik nadzar tersebut MUTHLAQ (lepas, tanpa
syarat) maupun MASYRUTH (dengan syarat, misalnya jika saya dimudahkan urusan maka saya
niat i’tikaf), berdasarkan hadits Ibnu Umar ra : “Umar bernadzar akan i‘tikaf pada
zaman jahiliyyah di masjidil Haram. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya : Penuhilah
nadzarmu!” (HR Bukhari, Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, bab Apabila seorang
bernadzar untuk i’tikaf di masa Jahiliyyah lalu ia masuk Islam, hadits no. 2043)
2. SUNNAH : Pada 10 hari di akhir Ramadhan (berdasarkan hadits Aisyah no.
2026 di atas) & di bulan-bulan lainnya selain Ramadhan (berdasarkan hadits Amrah
binti AbduRRAHMAN dari Aisyah ra, Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, bab I’tikaf di
bulan Syawwal, hadits no. 2041)
زَمَانُهُ (Waktu memulai & mengakhirinya) :
1. Untuk yang wajib karena nadzar, maka waktunya sesuai dengan yang dinadzarkan
(lihat hadits Ibnu Umar no. 2043 di atas)
2. Untuk yang sunnah di bulan Ramadhan, maka masuk masjid saat shalat Shubuh
pada hari ke-20 bulan Ramadhan (berdasarkan hadits Amrah binti AbduRRAHMAN, hadits
no. 2041 di atas) dan keluar saat akan shalat Ied (berdasarkan semua hadits2 ttg
jumlah hari i’tikaf di atas).
أَرْكَانُهُ (Rukun-rukun I’tikaf) :
1. النِّيَّةُ (niat), berdasarkan firman ALLAH SWT Surat Al-Bayyinah, 98:5 dan
hadits Umar ra : Semua amal dilihat dari niatnya (HR Bukhari, bab Permulaan
Turunnya Wahyu, hadits no. 1)
2. مَكَانُهُ (tempat i’tikaf) : Di masjid (berdasarkan firman ALLAH SWT surat
Al-Baqarah, 2:187), Imam Syafi’i lebih menyukai di masjid jami’ dan Imam Malik
mensyaratkan harus di majid jami’, karena i’tikaf akan terputus jika orang tersebut
keluar untuk shalat Jumat di masjid yang lain.
مَا يَسُنُّ لِلْمُعْتَكِفِ (Apa-apa yang dusunnahkan pada orang yang i’tikaf) :
1. Puasa (berdasarkan hadits-hadits di atas), pada selain bulan Ramadhan dibolehkan
i’tikaf tanpa berpuasa (berdasarkan hadits Umar no. 2043 di atas)
2. Shalat malam, baik berjama’ah maupun sendiri-sendiri (berdasarkan hadits Abu
Hurairah, Fathul Bari, Kitab Shalat Tarawih, bab Keutamaan orang yang melakukan
Qiyam Ramadhan, hadits no. 2009)
3. Menanti lailatul qadar (berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri, Fathul
Bari, Kitab I’tikaf, bab I’tikaf pada 10 hari akhir dan i’tikaf di masjid-hadits, hadits no.
2027)
4. Membaca al-Qur’an (berdasarkan firman ALLAH SWT surat Al-Baqarah, 2:185),
5. Berdzikir, membaca tasbih, tahmid, takbir, tahlil, shalawat, istighfar
(berdasarkan firman ALLAH SWT surat Al Baqarah, 2:185 ..wa li tukabbiruLLAAHa ‘ala
ma hadakum..; dan Al-Ahzab, 33:41)
6. Berdoa (berdasarkan Firman ALLAH SWT surat Al-Baqarah, 2:186)
مَا يُبَاحُ لَهُ (Apa-apa yang dibolehkan bagi orang yang i’tikaf) :
1. Perbuatan-perbuatan yang mubah seperti mandi, berminyak wangi, mencukur rambut,
berhias, disisir rambut oleh istri, mencuci rambut/keramas (Fathul Bari, Kitab
I’tikaf, bab wanita haid menyisir rambut orang yang i’tikaf, hadits no. 2028-2030)
2. Boleh bercakap-cakap dengan orang lain, berduaan dengan istri, ataupun karena ada
keperluan keluar ke pintu mesjid atau kerumahnya, kemudian kembali lagi
(berdasarkan hadits Shafiyyah ra, Fathul Bari, Kitab I’tikaf, bab Apakah orang yang
I’tikaf boleh keluar untuk keperluannya ke pintu masjid? Hadits no. 2035 & no.
2038)
3. Boleh wanita yang sedang istihadhah (mengeluarkan darah bukan karena haid)
ikut i’tikaf (berdasarkan hadits Aisyah ra, Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, bab
I’tikaf bagi wanita yg Mustahadhah, hadits no. 2037)
4. Boleh orang yang i’tikaf membatalkan i’tikafnya karena sesuatu hal yang
penting (Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, Bab Orang yg I’tikaf lalu tampak baginya
keinginan untk keluar dari i’tikaf, hadits no. 2045)
5. Boleh orang yang i’tikaf membawa barang-barang yang diperlukan, seperti alas tidur
ke dalam masjid (Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, Bab Orang yang keluar dari i’tikafnya
di waktu shubuh, hadits no. 2040)
6. Boleh orang ber-i’tikaf di malam harinya saja atau di siang harinya
saja, jika tidak mampu sempurna (Fathul Bari’, Kitab I’tikaf, Bab I’tikaf di
Malam Hari, hadits no. 2032; juga Bab Orang yang Keluar dari I’tikaf-nya di Waktu
Shubuh, hadits no. 2040)
مَا يُحْرَمُ لَهُ (Apa-apa yang dilarang bagi yag i’tikaf) :
1. Keluar dari Masjid tanpa uzur (Fathul Bari, Kitab I’tikaf, bab Tidak
boleh masuk rumah kecuali untuk suatu keperluan, hadits no. 2029)
2. Haidh dan Nifas (Fathul Bari, Kitab I’tikaf, bab wanita haid menyisir
rambut orang yang i’tikaf, hadits no. 2028; dan Bab Mencuci Orang yang I’tikaf, hadits
no. 2031)
3. Berhubungan suami-istri di malam i’tikaf (Al-Baqarah, 2:186 …dan
janganlah kamu campuri istrimu pada saat kamu sedang i’tikaf di masjid..
والله أعلم بالصواب
|
| Ke atas.
RSS feed untuk komentar pada naskah ini. TrackBack URI
ini buat abi