Arsip Raddusy Syubuhat

Dalil-Dalil Ulama Salafus-Shalih yang Membolehkan Nyanyian dan Musik (Bagian IV)

Hujjah Keempat: Hadits Ma’azif
Hadits yang paling terkenal dan yang sering dikemukakan untuk mendukung pendapat para Ulama yang mengharamkan musik adalah hadits ini, mari sekarang kita bahas secara rinci, lafzh-nya adalah sebagai berikut:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر و الحرير و الخمر و المعازف
Ada iqamatul-hujjah kami berkaitan dengan hadits ini adalah: pertama bahwa ia merupakan hadits [...]

Apakah Berdemonstrasi Bid’ah?

Segala puji bagi ALLAAH yang telah mengutus rasul-Nya dengan membawa agama yang hanif dan toleran (hanifiyyah wa samhah) untuk menghilangkan segala keberatan (al-aghlal) dan ekstrimitas (al-ghuluww) dari ajaran agama sebelumnya dan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta..
Semoga shalawat serta salam tercurah pada Imam para Da’i, pembawa panji risalah, yang karena rahmat ALLAAH beliau bersifat [...]

Dalil-Dalil Ulama Salafus-Shalih yang Membolehkan Nyanyian dan Musik (Bagian III)

Ikhwah wa akhwat fiddiin a’azzakumuLLAAH, ada beberapa dalil lain dari Al-Qur’an yang sering dikemukakan oleh mereka yang mengharamkan musik, ana sampaikan di bawah ini berikut bantahannya berdasarkan referensi para ulama Salafus Shalih.

Dalil-Dalil Ulama Salafus-Shalih yang Membolehkan Nyanyian dan Musik (Bagian II)

Lafzh Al-Laghwu terdapat banyak dalam Al-Qur’an, dan tafsir yang paling tepat adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an (tafsirul Qur’an bil Qur’an), maka untuk membuktikan kurang tepatnya menafsirkan lafzh al-laghwu dalam ayat di atas dengan makna musik, mari kita simak makna al-laghwu di berbagai ayat yang lainnya menurut tafsir ulama Salafus Shalih,

Dalil-Dalil Ulama Salafus-Shalih yang Membolehkan Nyanyian dan Musik (Bagian I)

Assalamu ‘alaykum… Ikhwah wa akhwat fiLLAAH a’azzakumuLLAAH, sebagai salah satu contoh dari pembahasan kita yang lalu tentang berbagai perbedaan pendapat dalam masalah furu’iyyah-fiqhiyyah yang masing-masing memiliki kekuatan hujjah serta dalil yang shahih, akan ana bahas di sini contoh yang berkaitan dengan masalah nyanyian dan musik. Di berbagai website dan millist diposting fatwa-fatwa yang ulama mengharamkan nyanyian dan musik, dan ini menurut ana -demi ALLAAH- adalah baik, karena para pemusik akhir-akhir ini sudah banyak yang terjerumus kepada perilaku ghuluww (berlebihan) yang memang diharamkan, bahkan ada pula yang sudah terjatuh kepada syirik karena bait-bait syairnya sudah menyentuh esensi tauhid kepada ALLAAH Yang maha Tinggi lagi Maha Esa..

Pendapat Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Bin Taimiyah (661 – 728 H) Tentang Parlemen

SYAIKHUL ISLAM rahimahullah ditanya tentang seorang yang menjabat suatu jabatan, yang bertugas memutuskan banyak perkara, dan dia harus membayar beban tugas seperti yang biasa terjadi, dan dia memiliki kesempatan untuk menumbangkan semua bentuk kezoliman, bersungguh-sungguh melakukannya sesuai dengan kemampuannya, dia mengetahui jika hal itu ditinggalkannya dan memberikan pada yang lain, lalu dijabat orang lain, maka kezoliman akan merajalela, bahkan bertambah, sementara dia mampu untuk meminimalisir dan meringankan hal tersebut, sehingga sebagiannya sudah mampu diatasi, sementara sebagiannya adalah sektor keuangan yang tidak mungkin digugurkannya, dalam hal ini ia dituntut untuk mengganti bagian yang tidak bisa diatasinya itu, sementara ia lemah dan tidak mampu, tidak mungkin ia lakukan.

Al-Ma’tsurat Dha’if? (Bagian II)

Permasalahan kedua yang ingin ana bahas berkaitan dengan tema wirid Al-Ma’tsurat adalah berkaitan dengan kayfiyyat (tatacara) membacanya, karena banyak orang yang mempertanyakan mengapa sebagian ikhwah ada yang membacanya sendiri-sendiri (dan ini disepakati kesunnahannya), namun adapula yang membacanya secara berjama’ah (bersama-sama) bukankah cara yang kedua ini termasuk bid’ah?

Terbunuh Karena Agamanya Adalah Syahid

Saya telah membaca sebuah buku karangan Mubarak Ramdhani al-Jazairy. Ia mengatakan bahwasanya Asy-Syaikh Al-Albani telah menyebutkan, bahwa Asy-Syahid Hasan Al-Banna dan Asy-Syahid Sayyid Quthb bukanlah termasuk syahid secara muthlak. Yang menjadi pertanyaan, apakah benar syaikh Al-Albani pernah mengatakan perkataan seperti ini? Lantas kalau memang betul, kenapa keduanya tidak dikatakan sebagai orang yang mati syahid?

Fatwa Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan Tentang Kitab “Fii Zhilalil Qur’an” Karangan Sayyid Quthb – Rahimahullaah -

Fii Zhilalil Qur’an tidaklah disebut tafsir, dan beliaupun (Sayyid Quthb) tidak menamakannya sebagai tafsir, karena beliau pribadi tidak pernah menamakannya sebagai sebuah tafsir, beliau hanya menyebutnya dengan nama “Di Bawah naungan Al-Qur’an”, yang maknanya perkataan-perkataan tentang makna Al-Qur’an yang nampak bagi diri beliau –rahimahuLLAAH- berdasarkan apa yang nampak bagi beliau.

Hukmul Intima’ Lil-Jama’ah (Hukum Komitmen dengan Jama’ah), Bagian ke-2

Ia berputar bersama kebenaran, menolong jama’ah-jama’ah yang lain juga dalam menegakkan kebenaran, tetapi ia tidak boleh komitmen kepada suatu mazhab tertentu secara mutlak sekalipun mazhab tersebut bathil, seandainya terjadi demikian maka ini adalah munkar & tidak boleh, tetapi ia bersama jama’ah tertentu tersebut selama jama’ah tersebut berada dalam kebenaran dan tidak bersama mereka jika mereka banyak bersalahnya.